PEMERIKSAAN LAPANGAN PERMOHONAN IIZIN PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA PADA PT ASTRI PANCANAKA NARISWARA
Tanggal 14 April 2022, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang menugaskan Koordinator Substansi Pengendalian Risiko Lingkungan , Ibu Halena Isrumanti Duke, SKM, M.Kes(Epid) beserta beberapa anggota ubstansi PRL untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan atas permohonna izin dari PT Astri Pancanaka Nariswara dalam penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga. Sesuai dengan permohonna dari PT tersebut dengan no surat 017/APN/I/2022 tanggal 20 Januari 2022, kami berlima selain Ibu Halena ada saudara M.Pujianto, SKM, M.Kes, Soeparlan, SKM, Sri Astuti, SKM, M.Kes dan Ridwan Rahmadi, SKM, melakukan pengecekan ke PT Astri Pancanaka Nariswara yang beralamat di Jl. Karonsih Utara Raya, Ngaliyan, kita mengecek baik kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan juga melihat peralatan- peralatan yang ada sebagai dasar untuk kita proses ke tahap berikutnya.
Hasil dari pengecekan kita, PT Astri mempunyai 1 pengawas penyelenggara , 3 orang fumigator dan 8 orang helper. Dokumen yang dilampirkan sebagai data dukung sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan (Lengkap), hanya masih surat yang masih dalam proses pengurusan, sudah ada follow up. Surat izin ini berguna sebagai syarat PT untuk bias melakukan derratisasi Kapal (Fumigasi kapal) jika ada temuan vector. Adapun bahan fumigant yang dipakai ada 3 jenis yaitu Methyl bromide, phosphine dan storin.
Setelah semua dokumen lengkap KKP akan meneruskan proses ke Kemetrian Kesehatan untuk selanjutkan akan diterbitkan surat izin nya agar PT Astri Pancanaka Nariswara bias menyelenggarakan hapus tikus dan serangga di wilayah KKP Semarang.
Gambar 1 Pengecekan kesesuaian berkas yang dilampikan dengan dokumen asli
Gambar 2 Pendataan peralatan yang tersedia oleh PT Astri Pancanakan Nariswara seperti yang dipersyaratkan
Penulis : Sri Astuti, SKM., M.Kes.