Kegiatan Vaksinasi COVID-19 Di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang Wilayah Kerja Pelabuhan Batang
Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-Cov-2), jenis baru corona virus yang belum pernah diiidentifikasi sebelumnya pada manusia, di mana pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernafasan akut, gagal ginjal bahkan kematian yang telah dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah atau pandemi maupun sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat (PHEIC)
Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ) sebagai bencana non alam. Sejak diumumkannnya kasus konfirmasi pertama pada bulan Maret 2020, dalam rentang satu bulan seluruh provinsi telah melaporkan kasus konfirmasi. Penyebaran COVID 19 tidak hanya terjadi di Daerah Khusus Ibukota Jakata , namun telah menyebar hingga ke pedesaan di daerah terpencil. Sampai dengan tanggal 27 Desember 2020, sebanyak 706.837 kasus konfirmasi covid 19 telah dilaporkan di Indonesia dan tercatat sejumlah 20.994 orang meniinggal.
Pandemi COVID 19 memberi tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan petugas terhadap penularan COVID 19. Di beberapa wilayah, situasi pandemi COVID 19 bahkan berdampak pada penutupan sementara dan atau penundaan layanan kesehatan khususnya di Posyandu dan puskesmas. Pandemi COVID 19 juga memberi dampak besar bagi perekonomian yaitu: 1. Membuat daya beli masyarakat yang merupakan penopang perekonomian sebesar 60% jatuh cukup dalam 2. Menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan pada dunia usaha sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha 3. Seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti. Selain itu, pandemi COVID 19 yang melanda dunia juga memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai sektor di antaranya, sektor sosial, pariwisata dan pendidikan.
Sementara itu, tingkat kerentanan masyarakat semakin meningkat yang disebabkan kurangnya kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 – 2 meter. Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat , diperkirakan sebanyak 2,5 juta kasus COVID 19 akan memerlukan perawatan di rumah sakit di Indonesia dengan angka kemaian yang diperkirakan mencapi 250.000 kematian.
Oleh karena itu perlu segera dilakukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit yaitu melalui upaya vaksinasi.
Vaksinasi COVID 19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/ penularan COVID 19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID 19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (Herd Immunity) dan melindungi masyrakat dari COVID 19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah.
Terkait Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan vaksinasi COVID 19 (Corona Virus Disease 2019) , melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang Wilayah
Kerja Pelabuhan Batang melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID 19 untuk masyarakat khususnya komunitas Pelabuhan Laut Batang.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan wilayah kerja Batang dengan dibantu oleh staff wilker Pekalongan. Pelayanan vaksinasi COVID 19 di KKP wilker Batang dimulai sejak tanggal 8 Maret 2021, dengan jumlah penerima vaksin sebanyak 483 orang yang terdiri dari stake holder pelabuhan Batang dan pelayan publik. Pada bulan April 2021, jumlah penerima vaksin COVID 19 sebanyak 343 orang. Bulan Mei 2021 mengalami penurunan jumlah peserta vaksinasi menjadi 85 orang karena ada beberapa sasaran yang tidak hadir, ditunda karena adanya gangguan kesehatan maupun karena sedang isoman dikarenakan terinfeksi COVID 19 atau belum ada 3 bulan sejak dinyatakan negatif dari COVID 19.Pada bulan Juni 2021, ada penambahan jumlah penerima vaksin menjadi 101 orang sedangkan pada bulan Juli 2021 sebanyak 151 orang, bulan Agustus sebanyak 143 orang telah tervaksin. Pada bulan September, ada peningkatan jumlah yang tervaksin yaitu sebanyak 202 orang sedangakan bulan Oktober sebanyak 361 orang.

Berdasarkan diagram di atas penerima vaksin Covid 19 paling banyak yitu pada bulan Maret, yang didominasi oleh peserta laki – laki sedangkan peserta perempuan lebih banyak pada bulan September dan Oktober.
Jika melihat dari segi umur, penerima vaksin terbanyak pada rentang umur 18 – 44 tahun, dimana pada kelompok ini merupakan umur produktif. Kemungkinan karena kesadaran yang tinggi akan pentingnya vaksinasi Covid di tengah situasi pandemi, atau ada juga yang terpaksa karena mengikuti aturan di tempat kerjanya yang mewajibkan vaksinasi ini.
Sampai saat ini, jumlah penerima vaksin dosis 1 lebih banyak jika dibandingkaan dengan penerima vaksin Covid dosis 2.



Proses registrasi dan verifikasi data peserta vaksinasi Covid 19 sesuai dengan protokol kesehatan , selanjutnya dilakukan srcreening oleh petugas medis sebelum dilakukan proses penyuntikan ( gambar bawah)


Setelah lolos screening kemudian dilakukan penyuntikan vaksin Covid 19 oleh petugas kesehatan. Kemudian, peserta vaksinasi dipersilahkan untuk duduk di ruang tunggu sambil diobservasi oleh petugas kesehatan selama 30 menit untuk memastikan tidak terdapat KIPI pasca penyuntikan vaksin Covid 19. Bila tidak ada keluhan pasca penyuntikan setelah dilakukan observasi maka peserta vaksinasi berhak mendapatkan sertifkat vaksinasi. Walaupun seseorang sudah mendapatkan vaksin Covid 19 namun tetap diingatkan agar selalu waspada dengan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
Penulis : dr. Ida Farida