Wilker Bandara Ahmad Yani

 

Alamat kantor Wilker Bandara Jenderal Ahmad Yani berada di Terminal Penumpang bandara yang beralamat di Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Keberadaan karantina kesehatan di Bandara Jenderal Ahmad Yani sangat penting, karena Bandara ini merupakan Bandara yang aktif mendukung kegiatan lalu lintas yang mana selalu ada penerbangan baik domestik maupun internasional yang dapat menjadi faktor risiko dan mempercepat penyebaran suatu penyakit.

 

LOKASI WILAYAH KERJA BANDAR UDARA JENDRAL AHMAD YANI

 

Dalam rangka melakukan pelayanan kekarantinaan kesehatan, Wilker didukung oleh sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai. Adapun komposisi pegawai di Wilker Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang sebagai berikut :

1 Orang Dokter Ahli Madya
2 Orang Dokter Ahli Muda
1 Orang Epidemiolog Ahli Muda
1 Orang Epidemiolog Ahli Pertama
2 Orang Perawat Mahir
1 Orang Perawat Terampil
1 Orang Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
1 Orang Entomolog Kesehatan Terampil
2 Orang Driver
2 Orang PPNPN

Guna mengantisipasi ancaman penyakit global serta kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia BKK Kelas I Semarang Wilker Bandara Jenderal Ahmad Yani, dituntut mampu menangkal resiko kesehatan yang mungkin masuk melalui orang, alat angkut, barang dengan melakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan maupun perdagangan. Demi mewujudkan hal tersebut BKK Kelas I Semarang Wilker Bandara Jenderal Ahmad Yani melaksanakan berbagai kegiatan dan pelayanan.

Jenis layanan di Wilker Bandara Jenderal Ahmad Yani adalah sebagai berikut:

  • Layanan kekarantinaan kesehatan
    1. Penerbitan Certificate of Pratique pesawat
    2. Penerbitan Port Health Quarantine Clearance pesawat
  • Layanan kesehatan lingkungan
    1. Pengawasan hygiene sanitasi tempat pengolahan makanan
    2. Pemeriksaan sanitasi pesawat udara
  • Layanan kesehatan terbatas
    1. Penerbitan Surat Izin Angkut Jenazah
    2. Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit
    3. Penerbitan Surat Keterangan Kelaikan Terbang Penumpang
    4. Layanan pemeriksaan dan pengobatan terbatas
    5. Layanan rujukan kegawatdaruratan