Sinergi untuk Penguatan Hukum dan Integritas Layanan!

International Certificate of Vaccination (ICV) merupakan bukti pemberian vaksinasi pada seseorang yang akan dipergunakan untuk perjalanan internasional. Vaksinasi ini untuk melindungi sesoarang dan masyarakat dari penularan penyakit pada saat bepergian ke sebuah negara terjangkit ataupun negara endemis penyakit tertentu. Saat ini bentuk ICV dapat berupa manual (buku fisik warna kuning/kuning) ataupun electronic ICV. Ketentuan ICV seragam seluruh dunia mengacu pada ketentuan WHO (World Health Organization).

Undang-undan Kesehatan Nomor 17tahun 2023 pasal 366 menyebutkan bahwa setiap alat angkut, orang dan/atau barang yang datang dari atau berangkat ke luar negeri atau datang dari atau berangkat ke daerah/negara endemis atau terjangkit wajib dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan . Dokumen tersebut dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan wabah. Pada Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang No. 17 tentang Kesehatan menyebutkan, bahwa dokumen karantina kesehatan pada orang adalah sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. Sertifikat ini diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksinasi untuk perjalanan internasional.

Seseorang yang tidak mematuhi ketentuan UU No. 17 tahun 2023 tersebut di atas dapat direkomendasikan untuk dilakukan penundaan keberangkatannya atau bagi pelaku perjalanan dari luar negeri /daerah terjangkit/endemis yang tidak memenuhi tersebut dilakukan karantina dan pemberian kekebalan atau profilaksis oleh Petugas Karantina Kesehatan. Maskapai penerbangan atau agen pelayaran harus melaksanakan rekomendasi Petugas Karantina Kesehatan tersebut. Seseorang yang menolak dilakukan pemberian kekebalan atau profilaksis, maka Petugas Karantina berwenang memberikan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk melakukan penangkalan atau penolakan keberangkatan sesuai peraturan perundag-undangan.

Pelayanan dan penerbitan sertifkat vaksinasi internasional merupakan salah satu tugas dan wewenang Pemerintah Pusat yang dalam hal ini ditugaskan kepada Unit Pelaksana Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 23 tahun 2018 tentang pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional memberikan penyesuaian pelaksanaan vaksinasi internasional tidak hanya dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Kekarantinaan Kesehatan (Balai Karantina Kesehatan) saja, namun juga memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan lain (rumah sakit, klinik) untuk melaksanakan pelayanan tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat. Rumah sakit ataupun klinik yang diberikan kewenangan untuk palayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional tersebut harus memenuhi ketentuan dan persyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan dan persyaratan tersebut dijelaskan dalam PMK RI No. 23 tahun 2018 dan juga diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada Klinik dan Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Internasional. Ketentuan yang lebih terperinci diuraikan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Balai Kekarantinaan Kesehatan dengan rumah sakit ataupun klinik yang telah diberikan kewenangan pelayanan tersebut.

Seiring berjalannya waktu saat ini rumah sakit dan klinik selain Balai Kekarantinaan Kesehatan (dulu Bernama Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang ikut berperan dalam pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional semakin banyak dan tersebar luar. Saat ini di Propinsi Jawa Tengah sudah lebih dari 250 fasilitas kesehatan. Hal ini disebabkan salah satunya adalah karena jumlah orang yang akan bepergian keluar negari semakin banyak, terutama bagi masyarakat muslim yang akan beribadah umroh ke Arab Saudi dan pelayanan tersebut mendatangkan keuntungan bagi fasilitas kesehatan tersebut. Semakin banyak fasilitas kesehatan yang mendapatkan kewenangan tersebut berdampak semakin mudah masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional, namun ternyata juga memberikan dampak yang perlu dikuatirkan. Salah satu dampak tersebut antara lain adanya persaingan bisnis diantara fasilitas kesehatan tersebut. Mereka berlomba-lomba menggaet sasaran dengan berbagai cara. Tidak sedikit cara-cara tersebut yang melanggar ketentuan yang pada akhirnya tujuan vaksinasi internasional untuk melindungai masyarakat dari penularan dan penyebaran penyakit dapat terabaikan.

Fasilitas kesehatan yang diberikan kewenangan tersebut di Jawa Tengah sampai Bulan Juli 2026 sebanyak 234 buah. Berikut adalah jumlah pelanggaran pelaksanaan pelayanan dan penerbitan sertifikat vaksinasi internasional yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang sudah diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan :

Tabel 1. Distribusi frekuensi jumlah faskes dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan

Jumlah pelangggaran semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan. Hal ini perlu dilakukan pencegahan dan mitigasinya agar tujuan memberikan perlindungan masyarakat dari penularan penyakit dan faktor risikonya melalui vaksinasi internasional dapat tercapai. Salah satu upaya tercepat tersebut adalah dengan melakukan pembaharuan dan peninjauan kembali perjanjian kerja sama yang selama ini digunakan termasuk didalamnya penerapan sanksi yang lebih tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi secara hukum sesuai yang tercantum dalam UU No. 17 tentang Kesehatan, PP No. 28 tahun 2024, Peraturan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada Klinik dan Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Internasional serta peraturan lainnya yang berlaku. Untuk mematangkan dan lebih menyesuaikan dengan hukum serta ketentuan perundang-undangan maka BKK Kelas I Semarang pada tanggal 14 Juli 2026 dilakukan Focus Group Discussion bersama tim verifikator dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Hasil FGD ini menjadi bahan revisi dan pemutakhiran Perjanjian Kerja Sama yang nantinya akan dimatangkan dan dikonsultasikan bersama dengan Tim Hukum dari Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI.


Penulis: Sri Wahyuningsih, SKM., MKM (Timker 1)

You may also like...