Pengajuan Keberatan

Keberatan informasi diajukan oleh Pemohon informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh PPID BKK Kelas I Semarang. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di bagian bawah halaman ini. Berdasarkan pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan :

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  • Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik
  • Tidak disediakannya informasi berkala
  • Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik
  • Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
  • Penyampaian informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

Link untuk permohonan informasi publik :