Perluasan Wilayah Implementasi Penyelenggaraan Pelabuhan Bandar Udara Sehat di BKK Semarang


Penulis: M. Pujianto., SKM., M.Kes

Semarang 30 Juli 2026, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat memberikan amanah bahwa wilayah pelabuhan dan bandar udara harus terimplementasi sebagai wilayah pelabuhan dan bandar udara sehat. BKK Semarang sejak tahun 2014 telah berproses sampai dengan tahun 2026 melakukan perluasan wilayah implementasi. Wilayah implementasi yang sebelumnya meliputi Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Wilayah kerja Bandara Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang dan Wilayah kerja Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali,
pada tahun 2026 wilayah implementasi diperluas menjadi sebagai berikut :

1. Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
2. Wilayah kerja Bandara Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang
3. Wilayah kerja Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali
4. Wilayah kerja Pelabuhan Jepara
5. Wilayah Kerja Pelabuhan Batang
Aspek kelembagaan yang telah terbentuk pada wilaya implementasi adalah sebagai berikut :
1. Forum Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
2. Forum Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang
3. Forum Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Bandar Udara Adisoemarmo Boyolali
4. Forum Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Pelabuhan Jepara Tersus PLTU Tanjung Jati B
5. Forum Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Pelabuhan Batang Tersus PLTU PT. Bhimasena Power Indonesia
Tahapan kegiatan forum pelabuhan dan bandar udara sehat pada tahun 2026 sampai dengan bulan juli 2026 tahapan yang telah terlaksana dalam penilaian implementasi (data dukung tahun 2024 dan 2025) sebagai pelabuhan dan bandar udara sehat adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan Self Assessment (Teknis dan Kelembagaan)
2. Mengusulkan Penghargaan PBUS Tahun 2026
3. Verifikasi usulan Dokumen Self Assesment (Validasi data dan bukti dukung)
4. Verifikasi lanjutan
BKK Semarang terus mendorong dan menginisiasi penyelenggaraan pelabuhan dan bandar udara sehat dalam rangka menjaga kualitas media lingkungan sesuai dengan standar baku mutu kesehatan lingkungan

You may also like...