Serah Terima Wilayah Kerja Pelabuhan Tegal dari BKK Kelas I Semarang Kepada BKK Kelas I Cilacap
Penulis : M. Pujianto, SKM, M.Kes (Entomolog Kesehatan Ahli Madya)
Tegal, 27 Februari 2025, Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/MENKES/2016/2024 Tentang Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Wilker Pelabuhan Tegal yang sebelumnya masuk menjadi Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang berubah menjadi Wilayah Kerja dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Cilacap. Penetapan Wilker mengacu pada Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Wilker merupakan unit kerja fungsional di lingkungan pelabuhan,bandar udara, dan pos lintas batas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Wilker dapat memberikan layanan pada pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara terdekat yang ditetapkan sebagai pos pelayanan. Penetapan pos pelayanan dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan Setelah mendapatkan persetujuan dari Penanggulangan Penyakit.