Persyaratan dan Rekomendasi Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan ke Arab Saudi untuk Umroh dan Kunjungan 1446H (2025 M)
Salam sehat sobat Health Quarantine lovers, sudah tahu belum kini Arab Saudi mengeluarkan edaran terkait persyaratan jenis vaksinasi yang wajib, dan jenis vaksinasi yang direkomendasikan untuk pelaku perjalanan baik untuk umroh dan kunjungan tahun 1446H / 2025M. Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen ini untuk menunjukkan persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi individu yang berencana melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan umrah, mengunjungi salah satu atau kedua Masjidil Haram, atau mengunjungi tempat area umrah selama 1446H (2025). Informasi ini penting sekali terutama bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah umroh atau kunjungan ke tempat area umroh (Mekah, Jedah, Madinah, Thaif) ke Arab Saudi.
Dapat diunduh pada:
https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Documents/Health-Regulations-Umrah-EN.pdf
Persyaratan vaksinasi yang wajib:
- Vaksinasi Meningitis Meningococus (berlaku semua negara, untuk usia 1 tahun keatas, dan minimal 10 hari sebelum kedatangan ke Arab Saudi)
- Poliomyelitis
- Untuk pelaku perjalanan yang melaporkan kasus WPV1 or cVDPV1 (WP1: Afghanistan and Pakistan , cVDPV1: Mozambique, DR Congo and Yaman).
(Setidaknya satu dosis vaksin polio oral bivalen (bOPV) atau vaksin polio yang dilemahkan (IPV), dianjurkan untuk menerima dosis (IPV) dalam 12 bulan sebelumnya dan secara administrasi diberikan tidak kurang dari 4 minggu sebelum kedatangan ke Arab Saudi)
- untuk pelaku perjalanan dari negara melaporkan kasus positif cVDPV2 pada sampel manusia atau kasus Paralisis Flaccid Akut (AFP) dan yang mana pelaku perjalanan wajib memberikan bukti vaksinasi pada tanggal diterbitkannya dokumen ini seperti : Africa: (Nigeria, Kenya, Mali, Chad, South Sudan, DR Congo, Guinea, Somalia, Benin, Niger, Angola, Cameron, Ethiopia and Liberia). Negara lain: Indonesia, Palestine dan Yaman).
Untuk jenis vaksin polio untuk negara negara ini, setidaknya satu dosis (IPV) yang dianjurkan menerima dosis IPV dalam 12 bulan sebelumnya , secara administrasi tidak kurang dari 4 minggu sebelum kedatangan, Jika (IPV) tidak tersedia, sertifikat vaksinasi dengan setidaknya satu dosis vaksin polio oral (OPV) dapat diterima, dianjurkan untuk menerima dosis (OPV) dalam 6 bulan sebelumnya dan secara adminimitrasi dibuktikan diberikan tidak kurang dari 4 minggu sebelum kedatangan ke Arab Saudi.
- Yellow fever (berlaku untuk pelaku perjalanan yang berusia lebih dari 9 bulan, dari negara atau wilayah yang berisiko penularan demam kuning, seperti Africa: Angola, Benin, Burkina Faso, Burundi, Cameroon, Central African Republic, Chad, Congo, Côte d’Ivoire, DR Congo, Equatorial Guinea, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Liberia, Mali, Mauritania, Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, South Sudan, Togo and Uganda Americas: Argentina, Bolivia, Brazil, Colombia, Ecuador, French Guiana, Guyana, Panama, Paraguay, Peru, Surinam, Venezuela, Trinidad and Tobago)
Untuk pelaku perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi, persyaratan vaksinasi yang harus ada adalah vaksin Meningitis dan Poliomyelitis. Vaksin meningitis minimal 10 hari sebelum kedatangan ke Arab Saudi, dan vaksin IPV setidaknya satu dosis diberikan tidak kurang dari 4 minggu sebelum kedatangan ke Arab Saudi, jika tidak tersedia IPV, maka vaksin oral polio satu dosis masih dapat diterima.
Sedangkan untuk jenis vaksinasi yang direkomendasikan bagi pelaku perjalanan ke Arab Saudi untuk umroh maupun kunjungan ke area tempat umroh yaitu:
- SARS-COV-2 (Covid-19)
- Influenza
- Poliomyelitis bagi pelaku perjalanan dari negara yang melaporkan positif cVDPV2
Pada sampel lingkungan, seperti Africa: Algeria, Angola, Chad, Egypt, Ethiopia, Ghana, Liberia, Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, South Sudan, Uganda and Zimbabwe, Negara lain: Palestine, Spanyol and Yaman.
- Vaksin lain untuk pencegahan (seperti Difteri, tetanus, dan pertussis, Campak, Gondongan, dan Rubella (MMR), Poliomielitis, Cacar air).
Terkait pemeriksaan kesehatan untuk langkah preventif di pintu masuk Arab Saudi oleh otoritas kesehatan antara lain:
- Otoritas kesehatan di pintu masuk di Kerajaan Arab Saudi dapat memutuskan untuk memberikan antibiotik meningokokus sebagai profilaksis tiba di daerah umrah area (Mekah, Madinah, Jedah, Thain) sesuai dengan hasil penilaian risiko, yaitu negara – negara yang sering terjadi KLB (kejadian luar biasa)/ epidemic Meningitis atau negara yang berisiko tinggi kejadian KLB meningitis atau negara yang mengalami KLB/ outbreak non-vaccine serogroups of N. meningitidis. Negara – negara seperti Africa: Benin, Burkina Faso, Burundi, Cameroon, Central African Republic, Chad, Côte d’Ivoire, DR Congo, Eritrea, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Mali, Mauritania, Niger,, Nigeria, South Sudan, Rwanda, Senegal, Sudan, Tanzania, Togo and Uganda.
- Otoritas kesehatan di pintu masuk di Kerajaan Arab Saudi dapat memutuskan untuk memberikan satu dosis vaksin polio oral bivalen (bOPV) bagi mereka yang datang ke Area umrah menurut penilaian risiko (dari negara yang melaporkan kasus positif WPV1 or cVDPV1).
- Menunjukan sertifikat yang valid bukti dilakukan disinfeksi sesuai aturan IHR 2005 bagi alat angkut (pesawat terbang, kapal laut, dan alat angkut lainnya) , dan Otoritas kesehatan Arab Saudi berhak memberlakukan terhadap alat angkut melakukan inspeksi untuk memastikan alat angkut bebas dari vektor/serangga. Dengan target negara yaitu alat angkut yang datang dari negara atau wilayah yang terkena demam kuning, virus Zika, dan/atau demam berdarah.
Rekomendasi terkait diatas sebagai berikut:
- Di Poin of entry saat keberangkatan pelaku perjalanan ke Arab Saudi, otoritas kesehatan (Balai Kekarantinaan Kesehatan/BKK) melakukan pemeriksaan terkait dokumen vaksinasi internasional (ICV) bukti valid telah dilakukan vaksinasi Meningitis dan Polio.
- Balai Kekarantinaan Kesehatan terhadap alat angkut pesawat udara keberangkatan Arab Saudi melakukan pemeriksaan inspeksi sanitasi pesawat memastikan bebas dari vektor/serangga atau binatang pembawa penyakit dan alat angkut mempunyai sertifikat disinfeksi sesuai International Health Regulation (IHR) 2005
- Masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan ibadah umroh atau kunjungan ke daerah area umroh (Mekah, Madinah, Jeddah, Thaif) wajib mempersiapkan ICV yang valid bukti telah dilakukan vaksinasi Meningitis sekurang-kurangnya 10 hari sebelum kedatangan ke Arab Saudi, dan vaksin IPV/ OPV jika IPV tidak tersedia setidaknya satu dosis, tidak kurang dari 4 minggu sebelum kedatangan ke Arab Saudi
Penulis : Nur Idayanti,SKM, MKM (Epidemiolog, BKK Semarang Wilker Tegal)