Implementasi NPWP 16 Digit pada SPAN dan SAKTI

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Indonesia. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi. Rencannya Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Mengapa NPWP perlu dirubah menjadi 16 digit ?
Di dalam UU no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dibahas mengenai Single Identity Number (SIN). Dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan NIK sebagai NPWP saat melakukan kewajiban pajaknya. Wajib pajak pribadi WNA, badan, serta instansi pemerintah, maka NPWP-nya akan berubah menjadi 16 digit dari yang semulanya 15 digit. Salah satu tujuan dari penerapan, single identity number adalah salah satu cara pemerintah dalam meningkatkan Tax Ratio. NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak, sehingga mereka akan lebih tergerak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara sukarela.

Bagaimana caranya merubah NPWP 15 digit menjadi 16 digit ?
Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pemutakhiran data profil dengan cara berikut:
• Login ke laman djponline.pajak.go.id
• Masukkan NIK. Jika NIK sudah valid, maka dapat langsung menggunakan NIK, tetapi jika belum bisa, silahkan gunakan NPWP terlebih dahulu
• Masuk ke menu pemutakhiran data utama
• Input NIK dan pilih Validasi
• Jika berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
• Jika data NIK berhasil diinput, maka pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor handphone yang aktif.

Perubahan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit tentunya akan berdampak terhadap sektor keuangan diantaranya yaitu perubahan system dan database pada aplikasi SAKTI seperti data supplier yang digunakan untuk proses bisnis pembayaran yang meliputi (pengelolaan supplier, manajemen kontrak dan penerbitan SPM).

Layanan SAKTI apa saja yang terdampak dari adanya perubahan NPWP 16 digit ini ?
Sesuai informasi yang di sampaikan oleh KPPN bahwa layanan SPAN/SAKTI yang akan terdampak yaitu :

1. Pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit melalui SPAN.
2. Penerbitan SPM Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) dan SPM Imbalan Bunga(SPMIB) dalam aplikasi SAKTI; dan
3. Penerbitan SPM dan SP2D dalam aplikasi SPAN.

Sebagai langkah tindak lanjut penyesuaian NPWP 16 digit pada SAKTI, dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Dilakukan proses pemadanan NPWP secara terpusat pada aplikasi SAKTI melalui pengecekan NPWP lama (15 digit) ke sistem DJP kemudian menarik data NPWP 16 digit. Atas data supplier yang sudah memperoleh NPWP 16 digit, pengguna tidak perlu melakukan proses pendaftaran ulang karena data dimaksud sudah ter-update.
2. Dalam hal saat proses pemadanan NPWP 16 digit tidak ditemukan, maka pengguna wajib melakukan penginputan NPWP 16 digit secara manual dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran supplier ke KPPN mitra kerja.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II yang merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah juga terus melakukan pendampingan kepada setiap Satker yang masih terkendala dengan pemadanan NPWP 16 digit ini. Salah satunya KPPN semarang II mengadakan acara online meeting mengenai tindak lanjut pemadanan NPWP dan NIK yang dilaksakan pada tanggal 27 Februari 2024 melaluai media Ms. Teams. Informasi yang disampaikan oleh KPPN Semarang II bahwa implementasi NPWP 16 pada aplikasi gaji akan diberlakukan secara efektif paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Sumber :
https://www.hipajak.id/
https://www.pajakku.com/
https://djpb.kemenkeu.go.id/

You may also like...