TRANSFORMASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II SEMARANG MENJADI BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I SEMARANG

Pidato Menteri Kesehatan RI menyebutkan bahwa Indonesia tengah mengalami periode bonus demografi. Manusia Indonesia yang sehat dan cerdas adalah kunci untuk mencapai
Visi Indonesia Emas 2045, karena itu transformasi di bidang Kesehatan mutlak dilaksanakan.

Transformasi Kesehatan Indonesia merupakan sebuah inisiasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan kegiatan transformasi kesehatan yang mencakup 6 pilar ransformasi diantaranya transformasi Layanan Primer, Layanan Rujukan, Sistem Ketahanan Kesehatan, Sistem Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan. Untuk mendukung 6 pilar tersebut iperlukan transformasi internal sebagai bentuk transformasi sistem kesehatan. Transformasi sistem kesehatan merupakan upaya mengubah sistem kesehatan yang sudah ada dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas aksesibilitas dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antar wilayah sehingga pelayanan kesehatan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 dan diundangkan pada 3 Maret 2023 nomenklatur Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berubah menjadi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Walaupun terjadi perubahan nomenklatur, tugas pokoknya masih tetap sama yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan meliputi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II, dan Loka Kekarantinaan Kesehatan. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan merupakan transformasi dari KKP Kelas I (jumlah 7 Balai), Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I merupakan transformasi dari KKP Kelas II (jumlah 26 Balai), Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II merupakan transformasi dari KKP Kelas III (jumlah 16 Balai), dan Loka Kekarantinaan Kesehatan merupakan transformasi dari KKP Kelas IV (jumlah 2 Loka).

Surat edaran Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Dirjen P2P) Nomor OT.01.01/C/2174/2023 tentang Tindak Lanjut Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan penyesuaian KKP menjadi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan berlaku tahun 2024. Pada bulan Desember 2023 Dirjen P2P mengeluarkan surat edaran kembali terkait penggunaan dan sosialisasi Nomenklatur Balai/ Loka Kekarantinaan Kesehatan yaitu Nomor OT.01.01/C.I/14268/2023 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2024 nomenklatur KKP tidak lagi digunakan. Nomenklatur Balai Kekarantinaan Kesehatan yang disingkat menjadi Balai Karkes (BKK) dan Loka Kekarantinaan Kesehatan yang disingkat menjadi Loka Karkes (LKK).

Penggunaan nomenklatur Balai dan Loka dilakukan pada korespondensi internal maupun eksternal Kemenkes, penyusunan kebijakan internal, perencanaan, dan penganggaran; penyesuaian papan nama kantor induk dan wilayah kerja; penyesuaian media komunikasi, sosialisasi, dan informasi; pelaksanaan pertemuan dan berbagai kegiatan lainnya. Mari mulai sekarang biasakan pengucapan dan penulisan alai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang dimanapun dan kapanpun.

Penulis : Tim Wilayah Kerja Pelabuhan Juwana

You may also like...