Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Mpox di Indonesia
Penyakit Mpox (Monkeypox) saat ini tengah menjadi perhatian di Indonesia. Kasus Mpox pertama kali ditemukan di Indonesia yaitu pada 20 Agustus 2022 sebanyak 1 kasus dimana saat itu penyakit Mpox telah ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD) pada tanggal 23 Juli 2022. Kemudian baru-baru ini ditemukan kembali sebanyak 7 kasus (per 24 Oktober 2023) di DKI Jakarta. Mpox memang masih menjadi ancaman karena kasusnya sampai saat ini masih banyak terjadi di banyak negara. Jumlah kumulatif kasus sejak 1 Januari 2022 hingga 26 September 2023 sebanyak 90.618 kasus dengan 157 kematian yang dilaporkan dari 115 negara. Dua regional yang melaporkan kasus paling banyak pada bulan September yaitu Pasifik Barat (51,9%) dan Asia Tenggara (18,1%).
Mpox merupakan emerging zoonosis yang disebabkan Monkeypox virus (MPXV), anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae. Mpox pertama kali ditemukan tahun 1958 di Denmark ketika ada dua kasus seperti cacar pada koloni kera yang dipelihara untuk penelitian, sehingga cacar ini dinamakan “Cacar Monyet/Mpox”. Mpox pada manusia pertama kali ditemukan di Republik Demokratik Kongo tahun 1970. Penyakit ini memiliki gejala sangat mirip dengan kasus smallpox yang pernah dieradikasi tahun 1980. Walaupun gejalanya lebih ringan daripada smallpox, namun Mpox menyebar secara sporadis dan menjadi endemis di beberapa wilayah di Afrika, terutama di Afrika Tengah dan Barat. Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung 2-4 minggu, namun bisa berkembang menjadi berat dan bahkan kematian (tingkat kematian 3-6 %).
Masa inkubasi Mpox biasanya 6-16 hari, tetapi dapat berkisar dari 5-21 hari. Gejala yang timbul berupa demam, sakit kepala hebat, limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri punggung, nyeri otot dan lemas. Ruam pada kulit muncul pada wajah kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Ruam ini berkembang mulai dari bintik merah seperti cacar (makulopapula), lepuh berisi cairan bening, lepuh berisi nanah, kemudian mengeras. Biasanya diperlukan waktu hingga 3 minggu sampai ruam tersebut menghilang. Mpox biasanya merupakan penyakit yang dapat sembuh sendiri dengan gejala yang berlangsung selama 14-21 hari. Kasus yang parah lebih sering terjadi pada anak-anak dan terkait dengan tingkat paparan virus, status kesehatan pasien dan tingkat keparahan komplikasi.
Dalam penentuan kasus Mpox perlu mempertimbangkan manifestasi klinis, epidemiologis, dan pemeriksaan laboratorium. Ruam dimulai dengan makula, papula, vesikel dan berkembang menjadi krusta. Selain perlu memperhatikan gambaran klinis klasik pada wabah yang terjadi di negara endemis Afrika, perlu diwaspadai bahwa manifestasi klinis pasien pada wabah tahun 2022 sebagian besar tidak khas (atipikal). Secara klinis, diagnosis banding Mpox dapat mempertimbangkan penyakit dengan ruam lainnya, seperti smallpox (meskipun sudah dieradikasi), cacar air (varicella/chickenpox), campak, infeksi kulit akibat bakteri, kudis, sifilis, dan alergi terkait obat tertentu. Limfadenopati selama fase prodromal dapat menjadi gambaran klinis khas untuk membedakan Mpox dengan penyakit cacar lain yang serupa, seperti smallpox, cacar air/varicella (chickenpox), dan lain-lain. Kasus yang memenuhi kriteria suspek atau probable Mpox hanya dapat dilakukan konfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium, di antaranya menggunakan uji PolymeraseChainReaction dan/atau sekuensing.
Belum ada pengobatan yang spesifik untuk infeksi MPXV. Terdapat antivirus yang telah dikembangkan untuk pasien cacar (smallpox) yang bermanfaat melawan Mpox. Pengobatan simtomatis dan suportif dapat diberikan untuk meringankan keluhan yang muncul. Pencegahan Mpox antara lain yaitu dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan dengan sabun, menghindari kontak langsung dengan tikus atau primata dan membatasi pajanan langsung dengan darah atau daging yang tidak dimasak dengan baik, menghindari kontak fisik dengan orang yang terinfeksi atau material yang terkontaminasi, menghindari kontak dengan hewan liar atau mengkonsumsi daging yang diburu dari hewan liar (bush meat).
Direktorat Jenderal P2P Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/C/4408/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia. Dalam Surat Edaran tersebut terdapat langkah-langkah kewaspadaan di tiap sektor dalam menghadapi Mpox, yang meliputi kewaspadaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta di fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, RS, Klinik).
Penulis : ARIYANTO, SKM.,M.Kes(Epid)