SOSIALISASI HIGIENE SANITASI PENJAMAH MAKANAN (FOOD HANDLER) DI PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG KANTOR KESEHATAN PELABUHAN TAHUN 2023

Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut
2. Undang-undang No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara
3. Undang-undang No. 4 tahun 1984 tantang Wabah Penyakit Menular
4. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
5. PP No. 40 tahun 1991 tentang Penganggulangan Wabah Penyakit Menular
6. Kepmenkes RI No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
7. Permenkes RI No. 32 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan
8. International Health Regulations (IHR) tahun 2005

Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi makana yang dikelola rumah makan dan restoran agar tidak membahayakan kesehatan. Untuk itu rumah makan dan resoran dalam menjalankan usahanya harus memenuhi persyaratan hygiene sanitasi.
Pelabuhan dan bandara yang merupakan daerah keluar masuk penduduk baik dari luar/dalam suatu negara dengan mobilitas penduduk yang sangat tinggi, sehingga diperlukan keamanan dan kenyamanan dalam aktifitasnya baik di pelabuhan/bandara dari kegiatan usaha rumah makan/restoran yang memenuhi syarat kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Agar kegiatan usaha rumah makan dan restoran di Pelabuhan/Bandara dapat dikendalikan, maka baik di daerah perimeter dan buffer diperlukan kegiatan pengawasan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran termasuk di dalamnya juga hygiene sanitasi penjamah makanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah peyakit yang dapat ditularkan melalui makanan/minuman akibat dari hygiene sanitasi penjamah maupun rumah makan yang buruk dan tidak sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1098/MENKES/SK/VII/2003.
Berdasarkan latar belakang di atas dan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan penjamah makanan untuk meminimalisir penyakit yang ditularkan melalui makanan/minuman, dibutuhkan suatu kegiatan sosialisasi higiene sanitasi pada penjamah makanan agar para penjamah makanan dapat menerapkan prinsip hygiene sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat saat kontak dengan makanan/minuman.

Tujuan
1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penjamah makanan tentang peraturan perundang-undangan hygiene sanitasi makanan;
2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penjamah makanan tentang bahan pencemar makanan;
3. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penjamah makanan tentang penyakit bawaan makanan;
4. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penjamah makanan tentang prinsip hygiene dan sanitasi makanan;
5. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penjamah makanan tentang pencucian dan penyimpanan peralatan pengolahan makanan;
6. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penjamah makanan tentang dasar kesehatan lingkungan;
7. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penjamah makanan tentang hygiene perorangan.

Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan sosialisasi hygiene sanitasi pada penjamah makanan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 bertempat Ruang VIP Lantai 2 terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan peserta yang diundang berjumlah 20 orang, yang berasal dari pengelola dan penjamah makanan di TPP Wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang serta pengelola catering yang menyajikan/ memasarkan hasil olahan makanan di Wilayah Pelabuhan Tanjung Emas. Sebelum kegiatan paparan materi sosialisasi dimulai, diawali pembukaan dilanjutkan memyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan laporan panitia penyelenggara kegiatan dan foto bersama.
Materi Peraturan Perundang-undangan Higiene Sanitasi Makanan disampaikan oleh Halena Isrumanti Duke, SKM, M.Kes(Epid) (Koordinator Substansi PRL KKP Semarang). Materi Bahan Pencemar Makanan disampaikan oleh Sri Mulyati, SKM (Sanitarian Ahli Muda Substansi PRL KKP Semarang). Materi Prinsip Hygiene dan Sanitasi Makanan disampaikan oleh Soeparlan, SKM (Pelaksana Pranata Laboratorium Kesehatan Substansi PRL KKP Semarang). Materi Pencucian dan Penyimpanan Peralatan Pengolahan Makanan disampaikan oleh Sri Astuti, SKM, M.Kes (Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda Substansi PRL KKP Semarang). Materi Dasar Kesehatan Lingkungan disampaikan oleh Sri Astuti, SKM, M.Kes (Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda Substansi PRL KKP Semarang). Materi Hygiene Perorangan disampaikan oleh M.Pujianto, SKM, M.Kes (Entomolog Kesehatan Ahli Muda Substansi Pengendalian Risiko Lingkungan KKP Semarang)

LAMPIRAN DOKUMENTASI KEGIATAN

Gambar 1. Bapak Kepala KKP memberikan arahan, sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi
Ganbar 2. Antusias peserta dalam mengikuti kegiatan dan aktif dalam acara
Gambar 3. Foto Bersama peserta kegiatan sosialisasi dengan panitia penyelenggara dan Kepala KKP Semarang
Gambar 4. Panitia penyelenggara kegiatan berfoto bersama setelah acara sukses dilaksanakan

Penulis: Ridwan Rahmadi, SKM

You may also like...