PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DOSIS BOOSTER KE-2 BAGI KELOMPOK MASYARAKAT UMUM DI PELABUHAN TEGAL

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI tanggal 20 Januari 2023 nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum (18 tahun ke atas), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang wilker Pelabuhan Tegal telah melakukaan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal terkait pelaksanaan dan logistis vaksin Covid-19. Hasil koordinasi KKP Wilker Tegal bahwa distribusi logistik vaksin untuk pelaksanaan tersebut. KKP wilke Tegal telah melakukan koordinasi dengan stakeholder di pelabuhan Tegal dan telah dilakukaan pelaksanaan vaksinasi dosis booster ke-2 untuk masyarakat pelabuhan pada karyawan PT. Ocean Marine.

Pada hari Kamis, 26 Januari 2023 telah dilaksanakan pelaksanaan vaksinasi dosis booster ke-2 di pelabuhan Tegal untuk karyawan PT. Ocean Marine. Petugas vaksinator dan skreening terdiri dari 1 orang dokter (dr. Astrid Aditya Rahmi) 2 orang perawat ( Angga Bachtiar dan Falikhis Ali Falsafi, S.ST), 2 orang cheking data dan registrasi (Khamim Mubarok, SKM dan Nur Idayanti, SKM, M.K.M) 2 orang observasi dan penerbitan sertifikat (Ratih Wulandari, SKM, dan Sri Aspeni, SH).
Jumlah kunjungan pelaksanaan vaksinasi berjumlah 110 orang. Jumlah yang diberikan vaksinasi sejumlah 104 orang, dan 6 orang ditunda (1 orang karena tekanan darah tinggi, 5 orang karena waktu tidak sesuai). Jenis dan jumlah vaksin yang digunakan adalah Pfizer sejumlah 13 vial. Dalam pelaksanaan tersebut, data telah dilakukan verifikasi di aplikasi pcare, sejumlah orang ada yang belum diberikan vaksinasi booster ke-1, dan ada yang belum sama sekali mendapatkan vaksinasi, dan belum dosis 2. Dari 104 orang yang diberikan vaksinasi Covid-19 , sebanyak 65 orang dosis booster ke-2, 37 orang booster ke-1, 1 orang dosis pertama, dan 1 orang dosis ke-2. Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, observasi setelah vaksinasi tidak ditemukan KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum mempetimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian
baru, perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan
booster. Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia
Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022
tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua
bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan
bagi masyarakat umum. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-10 dan diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Regimen vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 sebagai berikut:

You may also like...