Kunjungan Kepala KKP Semarang ke Wilayah Kerja Bandar Udara Adi Soemarmo
Kepala KKP Kelas II Semarang Bapak dr. Nur Purwoko Widodo, M.Epid melakukan kunjungan kerja ke wilayah kerja bandar Internasional Adi Soemarmo pada Kamis (23/09/2021). Agenda kegiatan meliputi kunjungan ke wilayah kerja sekaligus pertemuan dengan tim Program dan Informasi Setditjen P2P serta menilik kondisi bandara Adi sumarmo Boyolali.
Gambar 1. Pembahasan bersama dengan Tim PI
Pembahasan dengan Tim PI menyangkut koreksi terhadap capaian PNBP KKP Kelas II Semarang yang tereduksi dari target akibat dampak Pandemi. Selain itu masalah Gaji minus yang terdeteksi untuk dapat dipastikan kembali besarannya dan akan diupayakan Pusat untuk dipenuhi. Bapak Tri Joko Widodo selaku pimpinan tim juga menyampaikan arahan agar KKP Semarang siap untuk melaksanakan pembangunan Gedung baru di atas tanah yang sudah tersedia.
Gambar 2. Kunjungan KKP di Bandar Udara Adi Soemarmo
Gambar 3. Foto kebersamaan dengan Wilker Bandar Udara Adi Soemarmo
Setelah selesai rapat acara dilanjutkan dengan meninjau tanah di wilayah kerja Bandar Udara Adi Soemarmo yang direncanakan akan digunakan sebagai Gedung Pelayanan Kekarantinaan di atas lahan seluas kurang lebih 3000m2. Di kesempatan berikutnya, dr. Nur Purwoko Widodo, M.Epid bertemu dengan pemangku kepentingan terutama terkait pelaksanaan aplikasi Peduli Lindungi dari PTS Airport Operation, service & security senior Manager, bapak M.Jasman dan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bapak Dwi Afriyanto Ch. Beliau bekesempatan bertemu dan membahas berbagai hal penerapan PL di bandara khususnya Bandara Adi Sumarmo antara lain :
• Kepadatan traffic dipengaruhi oleh fasilitas kesehatan yg melakukan input data ke NAR (New All Record)
• Perlu adanya publikasi dan sosialisasi tentang belum tersedianya penerbangan jawa bali yang menggunakan antigen.
• Proses backup counter KKP dengan sistem Conventional Validation terhalang karena adanya peraturan daerah (PERDA) yg berbeda beda.
• Surat Edaran (SE) Satgas, Kemenhub dan Kemenkes sudah berdasarkan pertimbangan kebutuhan di lapangan.
• Belum adanya efek jera (hukuman) kepada Fasilitas Kesehatan yang tidak menginput data yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan / pemalsuan dokumen.
• Kewenangan ketentuan penerbangan untuk anak di bawah 12 tahun akan ditentukan oleh satgas
• Pengarahan dari kepala KKP berdasarkan pedoman SATGAS karena dalam panduannya adalah masyarakat, berbeda jika Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan digunakan sebagai pedoman operator dan lain-lain.
Gambar 4. Suasana Diskusi Bersama
Gambar 5. Suasana Seusai Diskusi
Diskusi berjalan hangat dan akrab. Kemitraan sangat penting dalam pelaksanaan tugas dilapangan dimana berbagai pihak yang berkepentingan terlibat didalamnya. Seiring waktu bergulir dan tuntas agenda kegiatan maka Kepala kantor dan rombongan kembali ke Semarang sore itu.
Penulis : Muhammad Attaralief Widodo, S.Ds