Koordinasi Lintas Sektor Pelabuhan dan Bandara dalam rangka Implementasi Permenkes No. 11 Tahun 2025
Berdasarkan Permenkes No: 44 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat, bahwa dalam rangka mewujudkan Pelabuhan dan Bandar Udara yang aman, nyaman, bersih dan sehat, perlu dilakukan pengelolaan kualitas lingkungan fisik dan sosial melalui penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat oleh setiap pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya. Beberapa upaya dalam mendukung pemenuhan kegiatan penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat diantaranya dengan mengimplementesaikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Sebagai upaya untuk mendukung hal tersebut diantaranya dilakukan melalui :
1. Pengurusan sertifikat standar pada golongan usaha Tempat Pengelolaan Pangan, Pengendalian Vektor, Binatang Pembawa Penyakit, dan Hama Permukiman di Wilayah Pelabuhan, Bandar udara
(sesuai Permenkes No. 11 tahun 2025)
2. Pengawasan/Pemeriksaan Kualitas Air dalam rangka Penerbitan Sertifikat Kualitas Air di Pelabuhan/ Bandar Udara/Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) untuk Keperluan Alat Angkut
(sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023)
3. Percepatan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area Pelabuhan/Bandara.
Kegiatan koordinasi terkait ketiga hal tersebut di Wilayah Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 bersama dengan PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan sosialisasi pengajuan penerbitan SLHS serta refreshing materi keamanan pangan siap saji dengan melibatkan PT. Angkasa Pura Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan pengelola TPP di Wilayah Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 bertempat di ruang pertemuan PT. Angkasa Pura Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Diharapkan setelah pertemuan tersebut, para pengelola TPP dapat mengikuti kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan di TPP dan SPPG melalui LMS sehingga salah satu persyaratan pengajuan SLHS bagi TPP dapat terpenuhi.
Untuk kegiatan koordinasi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melibatkan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Emas Semarang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 di ruang pertemuan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Emas Semarang. Percepatan pengurusan SLHS bagi TPP dan sertifikasi air bersih akan segera dilakukan tindaklanjut dan pemenuhan KTR di area Pelabuhan akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas selaku pemangku kebijakan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Dalam pertemuan dengan Bandara dan Pelabuhan tersebut secara umum siap mendukung pelaksanaan penilaian Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dengan mengupayakan perbaikan sarana dan prasaran serta mendorong percepatan penerbitan SLHS bagi TPP dan pengurusan OSS ijin usaha pest control (BUS) di Pelabuhan dan Bandara.
Lampiran Dokumentasi
Koordinasi dengan PT. Angkasa Pura Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang


Pertemuan sosialisasi keamanan pangan siap saji dan sosialisasi pengajuan SLHS untuk TPP di Wilayah Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang



Koordinasi dengan PT. Pelindo PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Emas Semarang






















>