Keberatan informasi diajukan oleh Pemohon informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh PPID BKK Kelas I Semarang. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di bagian bawah halaman ini. Berdasarkan pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan :
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik
- Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
- Penyampaian informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.
Link untuk permohonan informasi publik :