SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 2024 DI BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN SEMARANG
Pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024 Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Semarang telah mengadakan Sosilaisasi PP No. 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan penjelasan dari Bab VIII UU No. 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.
Sosialisasi dilaksanakan di Sentosa Live Seafood Resto, yang beralamat di Jln. Graha Padma Boulevard Blok C No. 1 Semarang. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara blended yaitu secara pertemuan langsung (luring) dan pertemuan tidak langsung secara on line (daring).
- KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang
- PT. Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
- PT. Pelindo III Tanjung Emas Semarang
- Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang
- Pangkalan Udara Utama TNI Angkatan Darat Ahmad Yani
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang
- POLAIRUD Polda Jateng
- Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah
- Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
- Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Distrik Navigasi Semarang
- Perum LPPNI Cabang Semarang
- BASARNAS Semarang
- Kepala BMKG Tanjung Emas Semarang
- Dinas Kesehatan Kota Semarang
- Komandan Rayon Militer 01 Semarang Barat
- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
- Kepolisian Sektor Semarang Barat
- Puskesmas Bandarharjo Semarang
- Pimpinan Klinik PHC Tanjung Emas Semarang
- DPC INSA Semarang
- DPC ISAA Semarang
- DPC PELRA Semarang
- AMPHURI Jawa Tengah
- PT. Bahari Eka Nusantara (BEN)
- PT. Samudera Agency Indonesia
- PT. Kalandara Indah Lautindo (KIL)
- PT. Evergreen Shipping Agency Indonesia (ESAI)
- Airlines Operator Committee (AOC) Bandar Udara Ahmad Yani Semarang
- PT. Gapura Angkasa Cabang Semarang
- Groundhandling Kokapura Ahmad Yani Semarang
- Groundhandling PT. Pratitha Titian Nusantara Cabang Semarang
- PT. Angkasa Pura Support Cabang Semarang
- PT. Angkasa Pura Logistik Cabang Semarang
- PT. Garuda Indonesia Cabang Semarang
- PT. Lion Mentari Cabang Semarang
- PT. Citilink Indonesia Cabang Semarang
- My Indo Airlines Cabang Semarang
- PT. Nam Air Cabang Semarang
- PT. Airfast Indonesia
- Delta Aero Support Semarang
- Perwakilan dari BKK Semarang (Sub Bag Adum dan seluruh Tim kerja)
- Perwakilan dari Wilker Bandara JAY BKK Kelas I Semarang
Peserta peserta daring diikuti oleh seluruh wilayah kerja BKK Semarang dan lintas sector dari masing-masing wilker tersebut. Jumlah peserta daring mencapai lebih dari 100 peserta.
Sosilaisasi diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian sambutan dari ketua panitia oleh Sri Wahyuningsih, SKM, MKM dan sambutan sekaligus pembukaan acara dari Kepala BKK Semarang oleh dr. Nur Purwoko Widodo, M. Epid.
Dalam sosialisasi ini, tidak hanya memaparkan materi tentang PP No. 28 Tahun 2024, namun dipaparkan juga materi lain yang dilakukan secara panel antara lain tentang Pembangunan Zona Integritas di BKK Semarang dan Pencegahan dan Penanggulangan Mpox di bandara maupun pelabuhan.
Materi tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Nasional di BKK Semarang disampaikan oleh dr. Nur Purwoko Widodo, M.Epid selaku kepala balai. Dalam paparannya, beliau menjelaskan perjalanan/roadmap ZI menuju WBK nasional yang dirintis sejak Tahun 2013 sampai dengan sekarang, implementasi yang telah dilakukan, manajemen perubahan serta tata laksana baik SDM, kegiatan, penguatan akuntabilitas, pengawasan, pengelolaan risiko, peningkatan kualitas layanan publik, serta inovasi-inovasi yang diciptakan untuk pelayanan yang lebih prima.
Materi Pencegahan dan Penanggulangan Mpox di bandara maupun pelabuhan di sampaikan oleh dr. Migunani Utami, Sp.KP. Dalam paparannya menjelaskan tentang penyakit Mpox yang meliputi: gejala, cara penularan, pengobatan dan pencegahan penyakit Mpox, serta bagaimana peningkatan kewaspadaan Mpox baik di bandara maupun pelabuhan serta peran masing-masing lintas sektoral terutama pada masa pandemi Mpox.
Materi inti tentang PP No. 28 Tahun 2024 disampaikan oleh Ariyanto, SKM, MKes (Epid) selaku PPNS BKK Semarang. Dalam paparannya beliau menjelaskan tentang gambaran umum bahwa pengelolaan dan penanganan terjadinya KLB/Wabah melibatkan semua sektor terkait dan tokoh Masyarakat/ agama. Kejadian Luar Biasa (KLB) baik penyakit menular maupun tidak menular, termasuk dalam skala lokal, dampak yang ditimbulkan masih kecil, ditetapkan oleh bupati/walikota/gubernur. Sedangkan wabah mempunyai skala lebih luas, dampak yang ditimbulkan besar, dalam skala negara, ditetapkan oleh Menteri. Dengan adanya wabah perlu adanya kewaspadaan di pintu masuk maupun di daerah. Tentunya keberadaan rencana kontigensi di masing-masing wilayah menjadi penting, sehinnga selain kewaspaadaan di pintu masuk ataupun daerah juga dilakukan penanggulangan jika terdapat kasus melalui pengaktifan renkon yang telah dibuat.
Standar pengelolaan bahan dan agen biologi penyebab penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB/Wabah (pasal 1113-1115) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a) batas aman penggunaan unsur bahan kimia; b) batas aman penggunaan unsur fisika berupa zat radioaktif dari instalasi nuklir dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktif; dan c) batas aman penggunaan agen biologi pada media lingkungan air, udara, dan tanah.
Pencatatan dan pelaporan (pasal 1116) harus dilakukan setiap kegiatan pelaksanaan kewaspadaan KLB dan Wabah, kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau kegiatan pasca-KLB dan pasca-Wabah harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa: setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan terhadap orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah
Khusus di wilayah pelabuhan atau bandara, setiap nakhoda, kapten penerbang, dan pengemudi kendaraan darat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1055 ayat (1) dan nakhoda yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrative oleh pemerintah pusat berupa: teguran tertulis; dan/atau denda administrative (pasal 1117-1121).
Setelah pemaparan 3 materi secara panel, dilanjutka sesi tanya jawab atau diskusi baik antara peserta luring maupun peserta daring. Dipenghujung acara, penutupan kegiatan dilakukan oleh kepala balai yaitu dr. Nur Purwoko Widodo, M. Epid. Dalam penutupannya beliau berpesan kepada seluruh peserta agar diperkuat komunikasi serta jejaring koordinasi di masing-masing wilayah kerja sehingga jika terjadi KLB/wabah tinggal melaksanakan rencana kontigensi yang telah disusun bersama.
Penulis : Imam Abrori, SKM., MPH