Bukan Lagi Bandara Internasional, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Mau Dibawa Kemana?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan keputusan untuk mengubah status beberapa bandara internasional menjadi bandara domestik. Salah satu bandara yang dipangkas status internasionalnya adalah Bandara Ahmad Yani Semarang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional. Praktis mulai April 2024 Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tidak lagi melayani penerbangan Internasional, meski masih bisa untuk situasi khusus seperti Charter Flight atau untuk pesawat kargo.

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tidak lagi berstatus bandara internasional karena beberapa alasan utama. Alasan pertama tentu saja karena penurunan jumlah penumpang internasional. Pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan drastis dalam pergerakan penumpang internasional di seluruh dunia. Bandara Ahmad Yani tidak luput dari dampak ini, sehingga rute penerbangan internasional yang pernah dilayani mulai mengalami penurunan. Alasan kedua karena Bandara Jenderal Ahmad Yani sekarang lebih berfokus pada layanan penerbangan domestik. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan konektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan penerbangan domestik. Dan alasan yang ketiga yaitu karena kondisi ekonomi dan kebijakan fiscal seperti biaya operasional dan pajak yang tinggi. Pemerintah berusaha mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu dan meningkatkan efisiensi operasional, sehingga beberapa bandara internasional diubah menjadi domestik.

Selain faktor ekonomi yang dirasa belum pulih sepenuhnya pasca pandemi, jumlah penumpang juga disebabkan karena harga tiket domestik yang tinggi. Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, harga tiket pesawat di Indonesia hanya kalah dari Brazil dan merupakan yang termahal kedua di dunia. Selain itu, di tingkat ASEAN, Indonesia memiliki rata-rata harga tiket pesawat yang paling mahal.

Beberapa faktor yang membuat harga tiket domestik tinggi antara lain biaya operasional yang tinggi seperti Cost per Block Hour (CBH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Iuran Wajib Asuransi Jasa Raharja (IWJR), Retribusi Bandara (PJP2U), sampai biaya “titipan” pada harga avtur. Belum lagi kebijakan pemerintah mengenai Tarif Angkutan Udara yang juga berdampak pada inflasi harga tiket pesawat seperti batas harga bawah dan atas.

Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani mencapai 12.000 orang per hari. Namun, selama pandemi jumlah penumpang turun drastis, yaitu hanya mencapai 2.000 orang per hari. Saat artikel ini dibuat, rata-rata jumlah penumpang per hari di Bandara Ahmad Yani Semarang mencapai 6.000 orang. Bahkan puncaknya saat arus mudik lebaran, yang bertepatan pada tanggal 6 April 2024, jumlah total penumpang mencapai 10.193 penumpang. Sementara puncak arus balik lebaran yang bertepatan pada tanggal 15 April 2024, total penumpang hanya berjumlah 11.031 penumpang. Jumlah ini tentu saja masih kalah jauh dibandingkan dengan jumlah penumpang sebelum pandemi Covid-19.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk meningkatkan jumlah penumpang. Mulai dari penambahan jam operasional bandara, penambahan rute dan jumlah penerbangan, Kolaborasi terutama dengan BKK Semarang untuk meraih predikat Bandara Sehat, sampai efisiensi dengan perampingan organisasi di lingkungan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang,. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang juga mempersiapkan diri untuk kembali mencapai jumlah penumpang sebelum pandemi melalui perbaikan infrastruktur, peningkatan konektivitas, promosi pariwisata, kolaborasi dengan stakeholder, penggunaan teknologi, dan pemulihan penerbangan komersial.

Dengan ditulisnya artikel ini, besar harapan penulis agar jumlah penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang segera pulih dan dapat menyamai jumlah sebelum pandemi bahkan melampauinya.¬ Penambahan jumlah penumpang tentu saja berbanding lurus dengan penambahan kegiatan dan tanggung jawab BKK Semarang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Seperti Pengawasan alat angkut dan muatannya, surveilans penyakit potensial wabah, pemberian sertifikasi kesehatan OMKABA, makanan-minuman, dan lingkungan. Pelayanan dokumen Pesawat (COP dan PHEIC), surat keterangan layak terbang/jenazah, dan pelayanan kesehatan terbatas. Pelaksanaan program-program Kemenkes seperti MDG’s, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, penyehatan lingkungan, dan promosi kesehatan juga harus senantiasa dilakukan. Urusan pengendalian resiko penyakit pada pelaku perjalanan memang berat, Biar BKK Semarang yang Tangguh dan Prima Saja yang menjalaninya, tentu saja dengan dibantu oleh semua stakeholder di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

You may also like...