PENGAWASAN IZIN ANGKUT ORANG SAKIT PADA ALAT ANGKUT DI WILKER PELABUHAN KARIMUNJAWA
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Semarang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jendral Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berpusat di Semarang namun memiliki 10 wilayah kerja dan salah satunya ada di Wilayah Kerja Pelabuhan Karimunjawa. Sebagai perpanjangan tangan dari BKK Semarang, Wilker Karimunjawa harus melakukan tugas dan fungsi dari BKK yaitu pengawasan orang, barang dan alat angkut dalam rangka cegah tangkal penyakit.
Di BKK Semarang pengawasan orang dilaksanakan oleh Tim Kerja 4, Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus. Salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen kekarantinaan kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang. Anggota Tim Kerja 4 di Wilker Karimunjawa dr. Carlos Jonathan T.
![]() |
Kegiatan pengawasan orang setiap embarkasi dan debarkasi kapalDi Wilker Karimunjawa, kegiatan pengawasan orang sakit menjadi tantangan tersendiri. Sebagai kepulauan yang hanya memiliki 1 puskesmas rawat inap dan tidak memiliki rumah sakit, maka pasien yang tidak dapat ditangani di Puskesmas Karimunjawa harus dirujuk. Rujukannya berupa rujukan berangkat sendiri ke poliklinik maupun rujukan kegawatdaruratan medis. Kegiatan perujukan dilakukan dengan menggunakan 3 kapal ke Pelabuhan Kartini Jepara dan 1 kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan jadwal yang tidak setiap hari berangkat.
Kegiatan pengawasan orang setiap embarkasi dan debarkasi kapal Dalam melakukan pengawasan rujukan orang dengan kegawatdaruratan medis, petugas BKK melakukan penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit. Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien yang dirujuk mampu untuk melakukan pelayaran dan alat angkut tidak berisiko menjadi sumber penularan penyakit dari pasien yang dibawa. Untuk menerbitkan surat izin angkut orang sakit, petugas BKK melakukan assesment terhadap pasien sebelum diberangkatkan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah jenis penyakit menular atau tidak, kondisi fisik dan mental pasien saat akan berlayar, kesiapan alat-alat medis dan petugas medis, serta ambulace yang mengantar dan menjemput dari dan ke pelabuhan. Selain dari sisi pasien, petugas juga mempertimbangkan jenis kapal, waktu tempuh, dan ketersediaan ruang di dalam kapal sebelum menerbitkan Surat Izin Angkut Orang Sakit.
![]() |
Selama ini, telah terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara BKK Semarang Wilker Karimunjawa dengan Puskesmas Karimunjawa dalam pengawasan orang sakit. Puskesmas Karimunjawa selaku satu-satunya fasilitas kesehatan di Karimunjawa yang mampu untuk melakukan rujukan kegawatdaruratan medis, selalu memberi informasi kepada petugas BKK sebelum melakukan rujukan. Hal ini sangat membantu petugas BKK agar melakukan koordinasi dengan pihak syahbandar dan pihak kapal sebelum mengangkut pasien.
Dokumentasi :
![]() |
![]() |