RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALIASI INTERKONEKSI APLIKASI SINKARKES & SIMPONI BKK KELAS I SEMARANG WILKER PELABUHAN TEGAL

Digitalisasi layanan masyarakat pada pelayanan penerbitan dokumen kesehatan kapal menjadi salah satu fokus dalam target pelayanan kepada masyarakat dimana memudahkan akses masyarakat / pengguna jasa dalam mendapatkan layanan, serta masyarakat dapat secara mandiri menerbitkan kode billing pembayaran sehingga semakin transparan dan akuntabel. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang wilker Pelabuhan Tegal melaksanakan rapat koordinasi dengan keagenan kapal dalam rangka sosialiasi interkoneksi aplikasi sinkarkes-simponi. Interkoneksi aplikasi sinkarkes-simponi menjadi salah satu fokus dalam digitalisasi layanan penerbitan dokumen kesehatan kapal.

Gambar (Tampak antusias keagenan kapal mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi interkoneksi aplikasi Sinkarkes-Simponi)

Dasar Hukum kegiatan ini meliputi:
a. IHR Tahun 2005
b. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular
c. Permenkes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
d. Ditjen PP & PL Depkes RI Tahun 2009 Standar operasional prosedur nasional kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan di pintu masuk negara

Tujuan rapat koordinasi ini dilakukan dengan tujuan sebagai sosialiasi dalam rangka pelaksanaan interkoneksi sinkarkes dan Simponi dengan sasaran kegiatan ini adalah keagenan kapal dan pengurus kapal nelayan yang diikuti oleh 23 orang termasuk panitia.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 di Hotel Khas Tegal , Ruang Diamod Meeting Room (Jl. Gajahmada No.5, Mintaragen, Tegal Barat, Kota Tegal).

Pelaksanaan dan hasil yang dicapai pada kegiatan rapat koordinasi ini sebagai berikut:
a. Rapat koordinasi dibuka oleh moderator Nur Idayanti, SKM, MKM
b. Doa dibawakan oleh Falikhis Ali Falsafi, S.ST
c. Hal yang disampaikan oleh Koordinator Wilker (Nur Idayanti, SKM, MKM) sebagai berikut:
1) Rapat koordinasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarkat (pengguna jasa) dan dalam rangka sosialiasi interkoneksi aplikasi sinkarkes-simponi
2) Intekoneksi Sinkarkes-Simponi sebagai salah satu digitalisasi pelayanan dengan tujuan memudahkan dan mendekatkan layanan kepada pengguna jasa, meningkatkan trasparansi dalam pelayanan, membuktikan bahwa pelayanan dalam rangka penerbitan dokumen kesehatan kapal jujur, bersih , tidak ada praktek korupsi baik dalam bentuk pungli, gratifikasi melalui digitaliasi interkoneksi ini.
3) Dengan interkoneksi aplikasi sinkarker-simponi, pengguna jasa dapat mengakses sinkarkes untuk melakukan permohonan penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal sekaligus penerbitasn billing melalui permohonan tersebut.
d. Bapak Badar Kirwono, SKM, M.Kes selaku Katimker I BKK Semarang memberikan sambutan dan arahan seperti yang disampaikan oleh Mba Dayan (Koordinator Wilker Tegal) bahwa interkoneksi ini memudahkan layanan penerbitan dokumen kekarantinaan kesehatan. Pengguna jasa dapat mengakses secara mandiri aplikasi sinkarkes untuk permohonan dokumen kesehatan kapal , penerbitan kode biling dan pembayaran billing.

e. Narasumber terdiri dari Bapak Ariyanto, SKM,M.Kes (Epid) dan bapak Soeparlan disampaikan melalui Zoom meeting dengan ID: 960 66381365 passcode: bkk2024 didepan peserta dan panitia yang offline di Ruang Diamond, Hotel Khas Tegal.

Narasumber 1 Bapak Ariyanto, SKM, M.Kes (Epid) menyampaikan tentang interkoneksi aplikasi sinkarkes-simponi, ap aitu, tujuan, alur dan langkah.
Narasumber 2 Bapak Soeparlan menyampaikan tentang teknis agen /pengurus kapal menerapkan permohonan dan penerbitan billing, yaitu langkah pertama membuat akun di sinkarkes, menambah daftar petugas agen, dan langkah langkah membuat permohonan sampai terbit/cetak kode billing.

f. Diskusi dan tanya jawab :
1) Pertanyaan dari Bapak Falikhis Ali F, S.ST tentang jika interkoneksi ini tidak interkoneksi (ada kendala system, dll), yang kedua disini agen harus tahu masa berlalu SSCEC & P3K dimana kondisi sekarang banyak agen yang tidak tahu.
2) Pertanyaan dari PT. Berkah Jaya Agensi Bapak Rieza tentang bagaimana jika kapal berangkatnya mundur, padahal sudah permohonan?
3) Pertanyaan dari Bapak heri pengurus kapal nelayan beliau menyampaikan bahwa bayangannya yang Namanya online itu malah membuat ribet bagi agen kapal nelayan, kami biasanya ngurus dalam

sehari ada 5 kapal, terlalu banyak yang harus dientry jika online dan besok lagi mengundang KSOP karena clearen out ke KSOP jika belum ada ttd dari kesehatan, KSOP tidak mau menerbitkan izin keberangkatan.


Tanggapan dari Narasumber terkait pertanyaan tersebut sebagai berikut
1) Solusi jika interkoneksi mengalami kendala system maka bisa menggunakan generate
2) Untuk SSCEC berlaku 6 bulan, format dokumen SSCEC itu adalah sesuai IHR 2005, dimana seluruh negara sama.
3) Jika kapal berangkat mundur, dan kode billing sudah dilakukan pembayaran maka berlaku dalam bulan yang sama jika sertifikat belum terbit, namun jika sertifikat sudah terbit maka berlaku masa dokumen keberangkatan yaitu 1x 24 jam.
4) Kami memahami untuk pengurus kapal nelayan, dalam awal awal penerapan interkoneksi ini agak perlu adaptasi dan pembiasaan, sehingga terkesan lama/ribet, padahal justru ini memudahkan, dicoba dilaksanakan, pelan-pelan dan menjadi pembiasaan, karena akhir Maret juga harus sudah benar-benar dilaksanakan. Nanti petugas BKK akan mengawal dan mendampingi dalam proses awal awal penerapan interkoneksi ini.

Acara diskusi dan tanya jawab selesai, dilanjutkan praktek membuat permohonan melalui interkoneksi sinkarkes-simponi, foto bersama, dan penutup.

Saran dan rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Pendampingan petugas untuk awal awal penerapan interkoneksi aplikasi sinkarkes-simponi
b. Mulai dilakukan permohonan dokumen kesehatan kapal melalui interkoneksi
c. Disediakan perangkat laptop/ PC di ruang pelayanan yang dapat digunakan untuk agen / pengurus kapal.

Dokumentasi :

You may also like...