PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN KEBERANGKATAN KAPAL DI PELABUHAN JEPARA OLEH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II SEMARANG WILKER JEPARA PADA BULAN FEBRUARI – APRIL 2022

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen PP dan PL) terletak di provinsi Jawa Tengah yang memiliki 10 (sepuluh) wilayah kerja, salah satunya adalah Pelabuhan Laut Jepara.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang Wilker Jepara terletak di Jl. Pelabuhan No.RT14/04, Jobokuto I, Jobokuto, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59416. Adanya penyebaran virus corona membuat pengawasan penumpang di Pelabuhan Jepara, semakin diperketat.

KKP Jepara beserta lintas sektor melakukan pengawasan penumpang sebelum keberangkatan kapal. Namun, pada tanggal 9 February 2022, ada penumpang yang berhasil lolos dan berangkat ke karimunjawa. Penumpang tersebut berangkat dari pelabuhan jepara menuju karimunjawa. Awal mulanya Saat penumpang datang di pelabuhan jepara, penumpang sudah di check oleh KKP. Setelah dilakukan pengecekan Bukti Vaksin, ternyata penumpang belum melaksanakan vaksin dosis lengkap Covid 19. Sehingga penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen. Penumpang bersedia melakukan tes swab antigen di klinik yang telah di sediakan. Setelah melakukan tes antigen, ternyata hasilnya positif. Sehingga penumpang tersebut tidak diperkenankan ikut kapal penyeberangan. Setelah dilakukan pendataan guna tracing pangawasan sebaran Covid 19, penumpang tersebut disuruh untuk pulang melakukan isolasi mandiri.

Setelah kejadian tersebut, ada laporan dari karimunjawa bahwa ditemukan penumpang positif covid berangkat dari jepara. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penumpang tersebut berangkat dari jepara diarahkan oleh oknum Tour Leader (TL) untuk menumpang kapal barang bermuatan kayu.

Setelah kejadian tersebut, lalu di adakan rapat oleh semua lintas sektor agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Sehingga setelah rapat, persentasi penumpang kapal menjadi lebih optimal dibandingkan sebelumnya, yaitu sebelum tanggal 12 February 2022, terlihat pada tabel berikut;

PENGAWASAN KAPAL PENUMPANG DI WILKER PELABUHAN JEPARA BULAN FEBRUARI 2022

Pada tabel di atas terlihat bahwa, dari tanggal 5 February presentase validasi KKP sebesar 82,2%. Tanggal 7 February presentase validasi oleh KKP sebesar 44,7%. Sedangkan tanggal 9 February presentase validasi KKP hanya sebesar 28,05% saja. Oleh karena selisih antara Penumpang naik dengan Penumpang yang melakukan validasi sangat banyak, sehingga berpotensi terjadi kecolongan kasus lolosnya penumpang yang terindikasi Covid 19. Maka pada tanggal 11 February diadakan rapat semua lintas sektor agar semua calon penumpang kapal jepara – karimunjawa diwajibkan untuk melakukan validasi oleh KKP.

Hasinya bias dilihat pada grafik di bawah ini;

Pada grafik di atas, terlihat bahwa mulai tanggal 12, tanggal 14, dan tanggal 16 February 2022 presentase calon penumpang kapal jepara – karimunjawa Sebesar 100%. Artinya semua penumpang kapal penyeberangan jepara – karimunjawa telah melakukan validasi ke KKP terlebih dahulu, sebelum menuju ke loket tiket.

Pada hari Rabu tanggal 20 bulan April tahun 2022 telah diadakan rapat Tim KAMLA Kabupaten Jepara dalam rangka Koordinasi Persiapan Posko Lebaran dan Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Pelabuhan Penyeberangan Jepara dengan hasil sebagai berikut: 1. Pelayanan penyeberangan Jepara-Karimunjawa dibuka untuk umum dengan kapasitas muat kapal 100 % dari kapasitas maksimal; 2. Calon penumpang kapal penyeberangan yang sudah mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen; 3. Calon penumpang kapal penyeberangan yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (masa berlaku maksimal 3 x 24 jam) atau rapid test antigen (masa berlaku maksimal 1 x 24 jam); 4. Calon penumpang kapal penyeberangan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (masa beriaku maksimal 3x 24 jam); 5. Calon penumpang kapal penyeberangan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 dari instansi yang berwenang dan menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (masa berlaku maksimal 3 x 24 jam) atau rapid test antigen (masa berlaku maksimal 1x 24 jam); 6. Calon penumpang kapal penyeberangan dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RTPCR atau rapid test antigen, namun harus melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua; 7. Calon penumpang kapal penyeberangan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan;

Pelabuhan penyeberangan Jepara, Jawa Tengah (Jateng) dipadati penumpang yang akan menuju ke Pulau Karimunjawa, Jepara. Sebagian penumpang merupakan warga Karimunjawa yang tengah mudik Lebaran, dan sebagian merupakan wisawatan yang akan berlibur. Penyedia jasa kapal penyeberangan dan pihak otoritas setempat sepakat menambah jadwal pemberangkatan kapal, mengingat meningkatnya angka penumpang. Kebijakan pemerintah dalam memberikan kelonggaran untuk mudik lebaran dan berwisata, berimbas terhadap tingginya angka penumpang kapal di Jepara. Dalam rangka menindaklanjuti dan mendukung kelancaran arus Mudik pada hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/1443 H, maka diadakan Posko lebaran terpadu Pengawasan Pelabuhan Penyeberangan Jepara Tahun 2022. Infografis penyelenggaraan kesehatan posko lebaran di pelabuhan jepara pada tanggal 25 april sampai 8 mei 2022 bisa di lihat pada gambar di bawah ini;

Pada gambar di atas, terlihat tanggal 6 mei 2022 merupakan puncak arus keberangkatan penumpang kapal penyeberangan dari jepara ke karimunjawa sebanyak 1197.

You may also like...