WBK

Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Pada tahap pembangunan sampai dengan tahap evaluasi hasil pembangunannya, terdapat area-area yang menjadi yang perlu diperbaiki dan dioptimalkan baik oleh Tim kerja Zona Intergritas pada unit kerja, area tersebuat adalah

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tatalaksana
  3. Penataan Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM mencakup:

  1. pencanangan ZI;
  2. penetapan unit kerja;
  3. pembangunan unit kerja;
  4. pemantauan Pembangunan ZI.

Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%. Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:

  1. Manajemen Perubahan : 8%
  2. Penataan Tatalaksana : 7 %
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM : 10 %
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10 %
  5. Penguatan Pengawasan : 15%
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10%

Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:
a. Birokrasi Yang Bersih Dan Akuntabel : 22,50 %
b. Pelayanan Publik Yang Prima : 17,50 %

Sumber : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah