TUPOKSI

TUGAS POKOK BKK KELAS I SEMARANG

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

 

FUNGSI POKOK BKK KELAS I SEMARANG

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam alai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  11. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

 

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I  Semarang dalam menjalankan Tupoksinya menetapkan Tim Kerja yang masing – masing mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan;

  • pelaksanaan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menyebabkan KLB dan wabah;
  • pelaksanaan surveilans faktor risiko kesehatan lingkungan;
  • pelaksanaan surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan;
  • pelaksanaan sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan;
  • penanggulangan KLB dan wabah yang berpotensi menyebar lintas wilayah dan negara;
  • pelaksanaan identifikasi dan pemantauan potensi/dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan;
  • pelaksanaan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan; dan
  • penyiapan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan.


2. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang;

  • Pengawasan faktor risiko kesehatan pada alat angkut melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada alat angkut pada saat keberangkatan dan kedatangan;
  • Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap alat angkut;
  • Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada alat angkut;
  • Pengawasan faktor risiko kesehatan pada barang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada barang;
  • Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap barang; dan
  • Pelaksanaan tindakan pengendalian pada barang diantaranya berupa kegiatan disinseksi, dekontaminasi, dan pemusnahan barang yang berisiko.


3. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan;

  • pengawasan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan laboratorium pada lingkungan;
  • Penerbitan dokumen kesehatan pada lingkungan;
  • Pelaksanaan tindakan penyehatan media lingkungan, termasuk pada situasi khusus;
  • Pelaksanaan tindakan pengamanan limbah, termasuk pada situasi khusus; dan
  • pelaksanaan tindakan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, termasuk pada situasi khusus.


4. Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus; dan

  • pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang;
  • Pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis;
  • Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang;
  • Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara;
  • Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan;
  • Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
  • Pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik; dan
  • Pengawasan, pencegahan, dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering.


5. Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas.

  • Penyediaan bahan media informasi publik;
  • Pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
  • Pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan; dan
  • Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.