PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2024
A. Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (On way)
B. Uang Harian Perjalanan Dalam Negeri