1. Agent/eksportir/pemohon mengajukan permohonan health certificate yang ditujukan kepada kepala BKK Kelas I Semarang dengan membawa kelengkapan dokumen :
- COA ( Certificate Of Analysis )
- Invoice
- PEB ( Pemberitahuan Eksport Barang )
- Ocean Bill of Loading
- Surat pernyataan penggunaan barang
- Surat kuasa dari ekportir kepada agent yang ditunjuk untuk mengurus perijinan eksport barang (dikuasakan pihak ke tiga) yang dibubuhi materai secukupnya.
- Nomor registrasi dari Badan POM jika produk tersebut telah dipasarkan di dalam negeri dan telah diolah
2. Petugas KKP mengambil sampel di lapangan melakukan pemeriksaan/dan melakukan pemeriksaan fisik barang, apabila :
- Hasilnya dokumen lengkap dan berlaku maka barang diberikan stiker Passed Health Security Check kemudian diterbitkan Health Certificate
- Hasilnya dokumen lengkap dan berlaku tetapi fisik barang tidak memenuhi syarat, barang diberikan Label Health Security Check dan diterbitkan Health Certificate
- Hasilnya dokumen tidak lengkap dan tidak berlaku dan fisik barang tidak memenuhi syarat maka tidak diterbitkan Health Certificate
3. Untuk perusahaan/eksportir yang baru pertama kali mengajukan Health Certificate maka dilakukan kunjungan pemeriksaan lapangan ke lokasi pabrik/gudang penyimpanan, guna melihat proses produksi, hygiene dan sanitasi gedung.
4. Untuk persyaratan barang – barang yang tidak diperdagangkan dan hanya digunakan untuk keperluan sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
- Daftar jenis dan jumlah barang OMKABA yang dibawa
- Surat pernyataan penggunaan yang isinya hanya digunakan untuk keperluan sendiri tidak untuk diperdagangkan
- Untuk produk obat disertakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa pembawa menderita penyakit tertentu
- Barang yang dibawa bukan barang terlarang