Pelayanan Sertifikat P3K

PENERBITAN SERTIFIKAT PENGAWASAN OBAT-OBATAN DAN ALAT KESEHATAN KAPAL (SHIP’S CERTIFICATE OF MEDICINE CHEST)

Sertifikat Pengawasan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal (Ship’s Certificate of Medicine Chest) adalah dokumen kesehatan yang diberikan kepada alat angkut kapal yang setelah dilakukan pemeriksaan ketersediaan obat dan alat kesehatan oleh tim dari Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Semarang dinyatakan memenuhi syarat baik dari jumlah, jenis, kondisi fisik maupun masa kadaluarsa. Sertifikat ini berlaku selama 6 bulan. Jika dalam pemeriksaan didapatkan kesimpulan belum memenuhi syarat, maka agen pelayaran diminta untuk melengkapi kekurangan  untuk dapat diterbitkan sertifikat.

Langkah-langkah penerbitan Sertifikat Pengawasan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal :

  1. Agen pelayaran membuat surat permohonan penerbitan Sertifikat Pengawasan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal kepada Kepala BKK Kelas I Semarang dan melakukan input permohonan melalui Sinkarkes
  2. Kepala BKK Kelas I Semarang menugaskan kepada Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat Angkut dan Barang dan Petugas Karantina Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan dan penerbitan dokumen sertifikat
  3. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan kapal
  4. Petugas Karantina melaporkan hasil pemeriksaan
  5. Agen pelayaran melalukan penyelesaian pembayaran sesuai billing Simponi
  6. Petugas BKK Kelas I Semarang melakukan penerbitan sertifikat melalui Sinkarkes
  7. Petugas BKK Kelas I Semarang menyerahkan sertifikat kepada Agen Pelayaran