Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Begitu informasi dimaksud dikuasai maka serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat atau dampak buruk yang ditimbulkan.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang yaitu berupa tindakan pengkarantinaan.