Pemohon datang langsung ke BKK Semarang:
- Pemohon menunjukkan kartu identitas
- Pemohon mengisi data diri dan keperluan di buku tamu
- Petugas memverifkasi kartu identitas dan surat pengantar beserta keperluan pemohon
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi public yang telah disediakan BKK Semarang
- proses penerimaan atau penolakan berdasarkan pertimbangan pimpinan
- petugas memberikan data informasi / mengarahkan pemohon kepada petugas lain yang lebih mengetahui pengelolaan permintaan informasi oleh PPID
- penyampaian informasi publik kepada pemohon secara langsung, melalui email ataupun jasa pos
Pemohon mengajukan permohonan melalui online (email/WA Center):
- Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan bentuk / format pdf
- pemohon mengirim berkas terebut melalui surat elektronik BKK Semarang atau WA center.
- Pemohon mendapatkan arahan lebih lanjut melalui surat elektronik ataupun WA center
- Proses penerimaan/penolakan atas permohonan berdasarkan pertimbangan pimpinan
- Data informasi dikirimkan kepada pemohon melalui surat elektronik, jasa pos maupun pesan Whatsapp sesuai kesepakatan dalam komunikasi.
media informasi :
- Melalui telpon, dapat menghubungi telpon desk kantor di nomor 02476671015
- Melalui WA center BKK Semarang di nomor 082137120011
- melalui email kantor, langsung mengajukan data diri dan keperluan data informasi publik ke : kkpsmg@gmail.com
- langsung, datang langsung ke desk layanan informasi BKK Kelas I Semarang, JL.WR.Supratman No.6 Semarang
Waktu pelayanan : Maksimal 17 hari kerja
Biaya/ tarif : Tidak dikenakan biaya
Link untuk permohonan informasi publik :
- Form Online Untuk Permohonan Informasi Publik
- Download FORMULIR Permohonan Permintaan Informasi publik