Permohonan Informasi

Pemohon datang langsung ke BKK Semarang:

  1. Pemohon menunjukkan kartu identitas
  2. Pemohon mengisi data diri dan keperluan di buku tamu
  3. Petugas memverifkasi kartu identitas dan surat pengantar beserta keperluan pemohon
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi public yang telah disediakan BKK Semarang
  5. proses penerimaan atau penolakan berdasarkan pertimbangan pimpinan
  6. petugas memberikan data informasi / mengarahkan pemohon kepada petugas lain yang lebih mengetahui pengelolaan permintaan informasi oleh PPID
  7. penyampaian informasi publik kepada pemohon secara langsung, melalui email ataupun jasa pos

 

Pemohon mengajukan permohonan melalui online (email/WA Center):

  1. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan bentuk / format pdf
  2. pemohon mengirim berkas terebut melalui surat elektronik BKK Semarang atau WA center.
  3. Pemohon mendapatkan arahan lebih lanjut melalui surat elektronik ataupun WA center
  4. Proses penerimaan/penolakan atas permohonan berdasarkan pertimbangan pimpinan
  5. Data informasi dikirimkan kepada pemohon melalui surat elektronik, jasa pos maupun pesan Whatsapp sesuai kesepakatan dalam komunikasi.

 

media informasi :

  1. Melalui telpon, dapat menghubungi telpon desk kantor di nomor 02476671015
  2. Melalui WA center BKK Semarang di nomor 082137120011
  3. melalui email kantor, langsung mengajukan data diri dan keperluan data informasi publik ke : kkpsmg@gmail.com
  4. langsung, datang langsung ke desk layanan informasi BKK Kelas I Semarang, JL.WR.Supratman No.6 Semarang

Waktu pelayanan : Maksimal 17 hari kerja
Biaya/ tarif : Tidak dikenakan biaya

 

Link untuk permohonan informasi publik :