Sekilas Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sumber biaya Anggaran Satuan Kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Semarang terdiri dari Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP/PNBP), dan kali ini kami akan membahas PNBP, apa itu PNBP?
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.Terdapat jenis-jenis PNBP sebagai berikut:
- PNBP Sumber Daya Alam
- PNBP Lainnya
- Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan
- Pendapatan Badan Layanan Umum
Berasal dari hasil pemanfaatan SDA seperti migas, pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
Penerimaan Kementerian/Lembaga atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Contohnya pengurusan SIM, pengurusan paspor, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi.
Berasal dari bagian pemerintah atas laba bersih setelah pajak yang dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lainnya (kepemilikan saham pemerintah minoritas).
Berasal dari kegiatan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh BLU. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Beberapa dasar hukum PNBP yang berkaitan dengan BKK kelas I Semarang terkait pelaksanaannya.
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP, menggantikan UU No. 20 Tahun 1997, isinya tentang: asas, jenis, tarif, tata cara, pengawasan, sanksi;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP / MP PNBP;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Penyetoran PNBP ke Kas Negara;
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.2/2024 tanggal 10 September 2024 hal Persetujuan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kesehatan.
Bagaimana mekanisme Satuan Kerja menggunakan sumber biaya anggaran yang berasal dari PNBP atas realisasi PNBP tersebut. Mekanisme Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) tidak terpusat adalah proses pengajuan batas pencairan dana PNBP yang dilakukan langsung oleh satuan kerja (satker) penghasil melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) secara elektronik. Alur Proses (Flowchart) MP PNBP Tidak Terpusat:
- Pengajuan Satuan Kerja
- Verifikasi Operator Kanwil
- Analisis & Approval Kepala Seksi (Kasi) Kanwil
- Penilaian & Rekomendasi Kepala Bidang Kanwil
- Penetapan & Penerbitan oleh Kepala Kanwil
- MP PNBP tahap I
- MP PNBP tahap II
- MP PNBP tahap III
- Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan, pelayanan yang diberikan antara lain adalah pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, pemeriksaan obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan dan bahan adiktif ekspor (OMKABA) dan pemeriksaan lainnya;
- Pendapatan Jasa Karantina Kesehatan, layanannya antara lain adalah jasa pemeriksaan kapal dalam karantina, jasa pengawasan tindakan sanitasi kapal, jasa pemeriksaan kesehatan keberangkatan kapal dan pemeriksaan lainnya;
- Pendapatan Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan, layanan yang diberikan antara lain adalah vaksinasi yellow fever, meningitis meningoccocus, Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) dan banyak vaksin lainnya.
- Pencegahan terhadap masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular tertentu melalui kapal laut dan pesawat udara;
- Pemeriksaan dan penerbitan dokumen-dokumen kesehatan kapal laut;
- Pemprosesan verbal pada pelanggaran Undang-undang karantina laut dan udara;
- Pemeriksaan dan pemberantasan tikus, nyamuk dan pinjal di kapal;
- Pemeliharaan dan peningkatan sanitasi lingkungan di Pelabuhan di Kapal Laut dan Pesawat Udara;
- Pelayanan kesehatan di Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Udara;
- Pemeriksaan Jama’ah Haji di Pelabuhan Jama’ah Haji.
Semoga di tahun 2026 realisasi PNBP sesuai dengan target sehingga semua kegiatan yang telah direncanakan di awal tahun bisa terlaksana dengan baik.
Penulis: Kunto Harsanto
Satker login ke aplikasi modul MP PNBP/ESPM, merekam proyeksi penerimaan, rencana kegiatan, melakukan tagging setoran PNBP, mengisi alokasi tahap (seperti Tahap I maksimal 60%), mengunggah surat permohonan yang ditandatangani KPA yang dilampiri dengan data dukung lainnya, lalu mengirim data.
Operator Kanwil menerima dokumen/pengajuan elektronik, memverifikasi kelengkapan dokumen, menilai permohonan, serta menyusun konsep surat penetapan MP PNBP.
Kasi melakukan analisis data, memberikan approval pada sistem, lalu meneruskan konsep surat keputusan ke Kepala Bidang (Kabid).
Kabid menilai hasil analisis, menyusun konsep rekomendasi, dan melakukan persetujuan (approval) lanjutan pada modul.
Kepala Kanwil mengesahkan dan menerbitkan surat persetujuan penetapan MP PNBP yang kemudian diunggah kembali ke sistem untuk dipakai Satker mengajukan SPM.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.2/2024 tanggal 10 September 2024 hal Persetujuan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kesehatan maka izin penggunaan sebesar 86% dan waktu pelaksanaan Pengajuan Satker/ MP PNBP sebagai berikut:
Mendapatkan maksimal sebesar 60% dari pagu PNBP dengan mempertimbangkan realisasi PNBP tiga tahun sebelumnya dan untuk permohonannya diajukan di bulan Januari.
Mendapatkan maksimal sebesar 80% dari pagu PNBP, penetapan pagu mempertimbangkan penerimaan PNBP dan untuk permohonannya dapat diajukan di bulan Juli.
Mendapatkan maksimal sebesar 100% dari pagu PNBP, penetapan pagu berdasarkan MP PNBP riil = realisasi PNBP x persentase izin penggunaan dan untuk permohonannya dapat diajukan di bulan Oktober.
Dasar hukum PNBP untuk tarif pelayanan yang dibebankan kepada pengguna jasa kami menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Untuk memujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan berintegritas maka sejak Desember 2016 BKK Kelas I Semarang telah menerapkan pembayaran secara online dengan menggunakan Aplikasi Simponi kemenkeu untuk penyetoran PNBP.
Ada tiga jenis pelayanan di BKK Kelas I Semarang yang menghasilkan PNBP:
Di bawah ini ada adalah profil PNBP BKK Kelas I Semarang tahun 2023 s/d 2025
Target dan Realisasi PNBP 2023 s/d 2025
Berdasarkan data target dan realisasi PNBP di atas di tahun 2023 target tidak tercapai yang berdampak pada adanya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, sumber pendapatan PNBP yang paling besar didapat dari Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan. Untuk tahun 2025 sebanyak 81% didapatkan dari Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan. Kalau kita lihat data Pagu dan Realisasi Pagu PNBP kinerja BKK Kelas I Semarang sangat baik realisasi pagu PNBP tahun 2023 s/d 2025 di atas 99%.
Untuk tahun 2026 target PNBP Rp5.901.135.000,- dengan realisasi PNBP di semester pertama Rp2.306.765.000,-, realisasi mencapai 39,09% dari target. Sebagai perbandingan di tahun 2025 untuk semester pertama realisasi PNBP sebesar Rp3.004.350.000,- artinya terjadi penurunan sebesar Rp697.585.000,- (23,22%). Dan pagu PNBP di angka Rp4.720.908.000,- untuk realisasi pagu PNBP di semester pertama Rp2.230.871.550,- atau 47,26%. Untuk pagu PNBP di tahun ini kami gunakan untuk kegiatan antara lain :




















>