AUDIENSI dengan Plt. Bupati Pati Bp. Risma Ardhi Chandra Antisipasi Kedatangan Kapal Nelayan Jelang Idul Fitri 2026

Audiensi bertempat di ruang Kembang Joyo Gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pati dan dilaksanakan pada Senin 9 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
Plt. Bupati Pati bersama dengan Asisten II, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan hadir dalam acara tersebut.

Tim Maritim Terpadu Juwana terdiri dari berbagai lintas sektor antara lain :

  1. Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Pati
  2. Pos Angkatan Laut Juwana
  3. Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Juwana
  4. Pelabuhan Perikanan Pantai Juwana
  5. Balai Kekarantinaan Kesehatan Semarang Wilker Pelabuhan Juwana
  6. Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pati
  7. Kantor PNBP Pasca Produksi Kementerian Kelautan dan Perikanan
  8. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati
  9. Tempat Pelelangan Ikan Juwana Unit 1 dan Unit 2
  10. Babinsa Bajomulyo
  11. Babinkamtibmas Bajomulyo
  12. Stasiun Radio Pantai Pelabuhan Juwana
  13. DPC HNSI Kab. Pati
  14. Paguyuban Nelayan Mitra Nelayan Sejahtera
  15. Paguyuban Nelayan Mina Santosa
  16. Paguyuban Nelayan Mina Samudra Raya Bersatu
  17. Perwakilan Pengurus Kapal

Audiensi dimulai dengan pemaparan tugas utama tim maritim terpadu dilaksanakan oleh Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Pati. Tugas tersebut antara lain penataan alur sungai, manajemen TPI dalam bongkar muat ikan, mitigasi bencana apabila terjadi kecelakaan laut dan edukasi pentingnya ketersediaan alat pemadam kebakaran baik di kapal maupun di darat serta patroli keamanan rutin sebagai upaya pencegahan kriminalitas seperti pencurian di area dermaga kapal.

Penataan alur sungai dimulai dengan titik-titik rawan kepadatan zonasi tambat labuh seperti di dok kapal Lasdi, TPI 1 dan TPI 2. Penataan ini berkoordinasi dengan pemilik kapal dan atau nakhoda agar tidak terjadi bentrokan. Selain itu tindakan preemtif seperti pemasangan banner larangan sandar dan peringatan kebakaran kapal di 19 titik. Tindakan preventif merupakan pengaturan tambat labuh dan represif yaitu evakuasi kapal yang sandar tidak pada tempatnya. Perbaikan kapal di dermaga umum juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran kapal. Hal ini dapat diantisipasi dengan keselamatan kerja dan kelengkapan alat pemadam baik di kapal maupun di darat.
Beberapa hal yang menjadi tujuan utama audiensi adalah legalitas tim maritim terpadu yang disampaikan oleh Kepala Perikanan Pelabuhan Pantai. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Plt. Bupati dengan akan disusun draft Surat Keputusan Bupati. Pembahasan lain adalah normalisasi dan atau pelebaran sungai yang disampaikan oleh Ketua HNSI. Beliau juga meminta untuk TPI dipindahkan ke wilayah ujung dikarenakan sudah terlalu padat di sepanjang Sungai Silugonggo. Oleh Plt. Bupati disampaikan bahwa pemindahan TPI ke ujung masih berproses dengan provinsi sehingga membutuhkan waktu dan anggaran. Diperkirakan lahan yang dibutuhkan adalah seluas 40 hektar dengan jalan seluas 4 hektar. Realisasi diupayakan terjadi pada tahun 2026 – 2027 untuk pemindahan tersebut.

Kapal mangkrak juga menjadi masalah utama alur sungai. Untuk penataan alur sungai dari kapal-kapal mangkrak membutuhkan bantuan kapal tarik dan pencegahan kebakaran membutuhkan bantuan cepat pemadam disampaikan oleh perwakilan paguyuban nelayan. Plt. Bupati menyampaikan akan mengkaji hukum kapal-kapal yang mangkrak tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Pati. Sebagai respon antisipasi kebakaran, Plt. Bupati menyampaikan untuk truk pemadam kebakaran standby di waktu-waktu tertentu berkoordinasi dengan tim maritim terpadu.


Penulis: Eka Oktaviarini,SKM,MKM (Wilker Juwana)

You may also like...