Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang Sebagai UPT Bidang Kekarantinaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Menyelenggarakan Pelayanan Vaksinasi Internasional untuk mencegah Public Health Emergency Of International Concern (PHEIC)
Seiring bertambahnya animo Masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, maka akan semakin banyak pula calon pelaku perjalanan yang perlu perlindungan dari berbagai macam penyakit. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyakit menular yang menjadi perhatian global di masyarakat karena dapat menular dari satu orang ke orang lainnya dan menyebabkan kedaruratan Kesehatan Masyarakat serta meresahkan dunia yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Public Health Emergency Of International Concern (PHEIC). Dalam rangka pencegahan terhadap PHEIC tersebut, peran vaksinasi internasional sangat utama selain dengan menerapkan Upaya promotive dan preventif lain terkait penyebaran PHEIC pada pelaku perjalanan.
Vaksinasi Internasional yang diberikan pada pelaku perjalanan terutama merupakan pencegahan terhadap suatu penyakit yang hendak dicegah penyebarannya dari wilayah atau ke wilayah tertentu yang berdasarkan informasi WHO maupun permintaan suatu negara. Dalam rangka sebagai bukti seseorang telah menerima vaksinasi internasional maka akan diterbitkan sertifikat vaksinasi yang berlaku secara internasional yang disebut dengan International Certivicate of Vaccination (ICV).
UPT Bidang Kekarantinaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merupakan penyelenggara utama dalam rangka pengawasan dan kewaspadaan dini terhadap lalu lintas pelaku perjalanan dan risiko terkait penularan penyakit PHEIC; menjadikan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang sebagai UPT Bidang Kekarantinaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turut menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Internasional. Bukti seseorang telah menerima vaksinasi Internasional adalah berupa International Certivicate of Vaccination (ICV) baik dalam bentuk fisik/maupun elektronik yang juga dapat diterbitkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang.
Beberapa vaksin yang tersedia di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang untuk mencegah PHEIC adalah :
o Vaksin Yellow Fever
o Vaksin Meningitis meningococcus
o Vaksin Polio myelitis
Prosedur layanan BKK Kelas I Semarang dalam rangka persiapan untuk perjalanan Internasional adalah sebagai berikut:
∞ Pendaftaran Vaksin online dengan mengisi form pendaftaran di https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
∞ Hadir di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang dengan membawa bukti pendaftaran yang telah diterima sebelumnya dan data dukung pendaftaran untuk selanjutnya dapat dilakukan verifikasi data pendaftaran.
∞ Pelayanan Vaksinasi di ruang pelayanan.
∞ Penerbitan bukti vaksinasi berupa sertifikat vaksinasi (eICV maupun ICV) setelah konfirmasi pembayaran PNBP.

ICV Dan Eicv Merupakan Dokumen Penting Untuk Perjalanan Ke Luar Negeri
Seiring dengan bertambahnya calon pelaku perjalanan luar negeri, maka kebutuhan akan vaksin internasional beserta sertifikat vaksin internasionalnya pun turut meningkat. Sama halnya dengan calon pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan ibadah untuk emngunjungi Arab Saudi baik itu untuk keperluan Umroh maupun Haji. Sertifikat Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination/ ICV) yang merupakan dokumen bukti vaksinasi bagi pelaku perjalanan Internasional pun menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut; sehingga berdasarkan kesepakatan dengan MoH Kerajaan Arab Saudi maka calon jemaah dari Indonbesia diperkenankan menggunakan ICV dalam bentuk digital. Ketentuan pelaksanaan penerapan e-ICV ini tertuang dalam SE Dirjen P2 No.SR.02.04/C.V/1411/2025.
Balai Kekarantinaan Kelas I Semarang sebagai UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan memiliki tugas dan fungsi dalam penerbitan ICV dan eICV sesrta dalam pengawasan penerbitannya di Faskes yang telah terafiliasi dan berijin untuk penerbitan sertifikat internasional tersebut. Berikut sedikit perbedaan mengenai ICV Fisik dan eICV yang berlaku saat ini.
NO Bentuk Dokumen Kriteria Penerbit
1 ICV Fisik Pelaku perjalanan dengan tujuan selain Arab Saudi seperti negara-negara yg membutuhkan vaksinasi utama seperti Yellow Fever di tambah dengan vaksin mandatory lain seperti Meningitis Meningokokkus, Poliomyelitis, MMR dll. 1. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
2. FasKes yang juga melayani PPLN selain ke Arab Saudi seperti untuk keperluan pekerjaan sebagai ABK, Pelajar atau kebutuhan lainnya dengan prosedur khusus.
2 e-ICV Pelaku perjalanan yang khusus untuk tujuan Arab Saudi & jika ditambah dengan vaksin lain seperti Influenza dan poliomyelitis. 1. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
2. FasKes yang hanya melayani Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tujuan ke Arab Saudi
3. Seluruh Pelaku PPLN tujuan Arab Saudi diterbitkan melalui eICV;
Seseorang yang hendak melaksanakan perjalanan ke Arab Saudi tetapi masih memiliki dokumen ICV Fisik yang lama, masih tetap bisa menggunakan dokumennya tersebut; demikian halnya dengan calon pelaku perjalanan yang sebelumnya memiliki eICV dan hendak melakukan perjalanan ke negara lain selain Arab Saudi maka dapat dilakukan legalisasi penerbitan ICV Fisik di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seperti di BKK Kelas I Semarang.
Bagi seseorang yang hendak melaksanakan Umroh setelah sebelumnya menerima vaksin internasional (meningitis) pada saat keberangkatan haji sebelumnya (masih dalam rentang waktu perlindungan vaksin) maka dapat dilakukan legalisasi penerbitan eICV di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seperti di BKK Kelas I Semarang. Berikut alur legalisasi penerbitan eICV dan ICV di BKK Kelas I Semarang




















