Pentingnya Rencana Kontingensi Penanggulangan Penyakit Menular di Pintu Masuk Negara
Rencana Kontingensi merupakan rencana yang dibuat untuk menghadapi situasi yang belum tentu terjadi, namun jika terjadi, konsekuensinya akan sangat buruk. Rencana kontingensi memiliki beberapa fungsi, antara lain memastikan kesiapan masyarakat dalam penanggulangan/menyelamatkan diri, memastikan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak dasar, membangun kapasitas instansi dan menjadi dasar bagi rencana operasional penanggulangan atau tanggap darurat. Rencana kontingensi disusun berdasarkan pendekatan partisipatif dari berbagai pemangku kepentingan, baik itu pemerintahan, masyarakat, swasta, LSM maupun badan/dunia usaha lainnya di lingkungan tersebut. Rencana kontingensi ini perlu ditinjau secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ilmu dan teknologi maupun lingkungan yang mungkin berubah.
Pada prinsipnya rencana kontingensi harus memenuhi beberapa ketentuan antara lain praktis, sederhana dan mudah dilakukan, realistis dan layak, tepat sasaran, menggunakan sumber daya secara efisien, efektif dan adil serta terpantau dan diperbaharui. Rencana kontingensi ini penting untuk dimiliki oleh semua Lembaga/instansi baik pemerintahan, organisasi swasta maupun badan usaha swasta untuk menghadapi situasi yang tidak terduga. Termasuk instansi pemerintahan di bidang kesehatan. Tidak hanya pada Lembaga yang menanganani bencana alam, namun juga bencana non alam seperti penyakit menular.
Penyakit menular terutama yang berpotensi wabah merupakan ancaman negara dan bencana non alam yang dapat mengakibatkan dampak luar biasa baik pada sektor kesehatan, psikologis, ekonomi, sosial budaya dan ketahanan negara. Tidak hanya jangka pendek, dampak ini juga terjadi dalam jangka Panjang, bahkan menciptakan tata kehidupan baru. Hal ini tergambar pada saat dunia dan negara kita mengalami pandemi COVID-19 yang lalu. Dampak pandemi ini meliputi sosial dan psikologis yang secara signifikan pada seluruh komunitas global, mengakibatkan pengangguran, pemisahan keluarga, kematian dan berbagai dampak lain yang tidak terbayang sebelumnya. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun hampir menyeluruh di negara-negara lainnya. Berbagai tatanan kehidupan baru dalam pergaulan tercipta, antara lain berbagai prosedur masuk ke suatu negara, maraknya era digital yang meminimalisir kontak antar manusia, perdagangan/pembelajaran tanpa tatap muka dan lain-lain. Belajar dari pandemi ini, kita tidak ingin terjadi kembali pandemi-pandemi yang lain pada masa mendatang yang mengintai negara kita. Dengan teknologi transportasi yang makin berkembang, letak geografis Indonesia yang di persimpangan perdagangan dunia akan semakin meningkatkan potensi penyebaran penyakit dari negara satu ke negara lainnya. Upaya yang kita lakukan adalah deteksi dini, pencegahan dan respon/kesiapsiagaan apabila terdapat indikasi/faktor risiko penyakit menular. Terutama pada pintu-pintu masuk negara kita.
Internasional Health Regulations 2005 merupakan komitmen internasional (global) sebagai tanggung jawab dan upaya bersama dalam mencegah penyebaran penyakit lintas negara. Dalam IHR 2005 disebutkan bahwa setiap negara harus memiliki core capacities (national dan point of entry-designated PoE Capacities). Terdapat 8 core capacities yang secara gasir besar harus bisa dikategorikan sebagai kapasitas/kemampuan teknis dalam pencegahan, deteksi, respon serta kemampuan penanggulangan penyakit dan keadaan darurat lainnya di pintu masuk negara. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa untuk melindungi masyarakat dari wabah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan kewaspadaan wabah, penanggulangan wabah dan pasca-wabah.
Pemerintah pusat melaksanakan kegiatan kewaspadaan wabah baik di pintu masuk negara maupun pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik dengan melaksanakan pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah. Dalam pelaksanaan kegiatan ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 pasal 1050 menyebutkan bahwa dalam rangka kewaspadaan wabah Kementerian yang urusan di bidang kesehatan Menyusun dan menetapkan rencana kontingensi penanggulangan wabah pada pintu masuk dan pelabuhan atau bandara udara yang melayani lalu lintas domestic. Penyusunan rencana kontingensi penanggulangan wabah harus melibatkan lintas sektor, lintas program dan pemangku kepentingan terkait Pemerintah Daerah provinsi.
Penyusunan dokumen rencana kontingensi mempunyai tujuan untuk menghasilkan rencana kontingensi dalam menghadapi kemungkinan terjadinya wabah di pintu masuk dan wilayah (provinsi, kabupaten/kota) dan sebagai acuan bentuk kesiapasiagaan dan penanggulangan dalam menghadapi kemungkinan masuk/keluar wilayah atas terjadinya wabah di Indonesia. Berikut proses penyusunan rencana kontingensi :
Pelabuhan Tanjung Emas Semarang merupakan salah satu pintu masuk negara melalui angkutan laut. Pelabuhan ini merupakan salah satu pelabuhan internasional yang menjadi pintu masuk import/eksport barang di Pulau Jawa. Dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi wabah, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang sebagai UPT Kementerian Kesehatan telah Menyusun Dokumen Rencana Kontingensi pada tahun 2013 dan telah dilakukan simulasi pada Bulan Desember 2014. Seiring dengan perkembangan penyakit, ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Rencana Kontingensi tersebut perlu dilakukan reviu untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Oleh karena itu pada tanggal 28-29 November 2024 BKK Kelas I Semarang mengundang seluruh stake holder terkait baik instansi pemerintah maupun BUMN dan swasta.
Dokumen Rencana Kontingensi Penanggulangan PHEIC di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun 2013 masih bersifat umum. Dengan pengalaman penanganan pandemi COVID-19 yang lalu, maka pada up date Dokumen Rencana Kontingensi yang baru disesuaikan dengan pedoman penanggulangan penyakit dari WHO. Dokumen Rencana Kontingensi penanggulangan penyakit di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di fokuskan pada penanggulangan penyakit yang berasal dari udara (air borne disease). Menurut pendekatan baru WHO untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi pandemi terhadap kelompok pathogen berdasarkan cara penularan dibagi dalam 4 kelompok, yaitu :
- Penularan melalui saluran pernafasan (respiratory), contohnya MERSCoV, COVID-19, AI)
- Penularan melalui Vektor, contohnya Zika, JE, Yellow Fever,
- Penularan melalui air, contohnya Cholera.
- Penularan melalui kontak, contohnya Ebola, Marburg dan Mpox.
Dokumen Rencana Kontingensi Penanggulangan Penyakit di Tanjung Emas Semarang difokuskan pada penanggulangan penyakit melalui saluran pernafasan didasarkan pada pertimbangan potensi risiko tertinggi pada lalu lintas alat angkut. 80% alat angkut dengan jalur lalu lintas internasional sebagian besar berasal dari Singapore dan Malaysia. Menurut WHO penyakit menular yang menjadi perhatian di kedua negara tersebut saat ini adalah SARS_CoV_2 (terdapat peningkatan >2.5% pemeriksaan positif pada Bulan November 2024), meningitis meningococcus, M.Pox dan Legionellosis. Tiga diantaranya merupakan penyakit yang penularannya melalui udara. Potensi kerentanan di daerah Kota Semarang antara lain penyakit TBC dan Pneumonia. Dan sisi kerentanan di Kota Semarang untuk lalu lintas dengan alat angkut kapal maka dokumen rencana kontingensi penanggulangan penyakit di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang saat ini disesuaikan untuk penanggulangan penyakit yang penularannya melalui udara.
Kegiatan Review Dokumen Rencana Kontingesi ini dihadiri oleh seluruh stake holder di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan fasilitas rujukan kesehatan di Kota Semarang.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KSOP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, PT. Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Direktorat Surveilans dan Kerantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang. Dalam review dokumen renkon ini terdapat beberapa perubahan baik itu pada stake holder/instansiyang terlibat dalam pelaksanaan rencana kontingensi (renkon), sarana prasarana yang dimiliki dan menunjang pelaksanaan penanggulangan penyakit, alur rujukan dan evakuasi dan sebagainya. Perubahan tersebut dilakukan untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, perubahan stake holder/pemangku kepentingan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, perubahan sarana dan prasarana yang ada dan sebagainya. Selain itu juga dilakukan penyesuaikan dengan pedoman WHO yang baru.
rencana kontingensi ini diharapkan menjadi bagian dari rencana kontingensi penanggulangan bencana lainnya di Wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Nantinya dokumen ini merupakan dokumen milik bersama yang dikoordinasi oleh KSOP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebagai otoritas wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
- Badan Standarisasi Nasional, Perencanaan Kontingensi, 2019.
- Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Daftar Negara Terjangkit, 2024.
- Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Rencana Kontingensi Pandemi Influenza, 2021.
- World Health Organization, National Emergency Preparedness and Response Plan, 2023.