KODE ETIK DAN KODE PERILAKU DI LINGKUNGAN KERJA BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS I SEMARANG

Agenda Sharing session merupakan agenda rutin dwimingguan yang telah dinahkodai oleh tim Champion Balai Kekarantinaan Kesehatan. Awal tahun 2024 baru dimulai kembali pada selasa tanggal 18 Maret 2024 melalui Zoom Meeting.

Tema sharing session ini tentang “kode etik dan kode perilaku di lingkungan Balai Kekarantinaan kesehatan” dengan narasumber Ponco Yuniarto, S.Kom, MKM dan dengan moderator Nur Idayanti, SKM, MKM.

Sasaran sharing session adalah seluruh pegawai Balai Kekarantinaan Kesehatan. Agenda dimulai dengan pembukaan oleh Moderator (Nur Idayanti, SKM, MKM), Doa oleh dr. Wawan Gunawan, dilanjutjan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan, Foto Bersama, paparan narasumber, diskusi tanya jawab dan penutup.
Dalam sambutan dan arahan Bapak Kepala Balai (dr. Nur Purwoko Widodo, M.Epid) menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim champion yang sudah memulai kembali agenda sharing session ini. Sharing session hari ini tentang kode etik dan kode perilaku ini sangat penting, sebagai bentuk internalisasi pegawai dalam budaya kerja “Berakhlak”, dan saat ini kita ketahui bersama ada aduan pelanggaran kode etik yangd dilakukan oleh ASN, hal ini menjadi pembelajaran untuk kita semua.

Paparan Narasumber tentang kode etik oleh Ponco Yuniarto , SKom, MKM. Poin – poin hal yang disampaikan :
a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023
Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
b. Kode Etik dan Kode Etik sesuai core value “Berakhlak”

c. Paparan tentang contoh pelanggaran kode etik dan sanksi sanksinya

d. Tim adhoc penanganan pelanggaran kode etik

Pada Sesi tanya Jawab beberapa peserta telah bertanya baik tentang kode etik maupun hal lain berkaitan dengan acara “sharing session” sebagai pembekalan / pelatihan yang mempunyai 3 JPL (jam pelajaran) barangkali bisa diusulkan pada pelataran sehat seperti yang ditanyakan oleh dr.wawan Gunawan (wilker pelabuhan Batang) . Beliau dr. wawan Gunawan juga menanyakan mekanisme delik aduan untuk pelaporan pelanggaran kode etik.
Dilanjutkan tanggapan dari Bapak Adum (dr. Budi Widodo, M.Kes) tentang contoh pelanggaran toxic people, kedepan perlu dibuatkan rambu rambu sebagai acuan delik aduan.
Bapak adum juga memberi penegasan tentang penerapan kode etik pada setiap core value “Berakhlak”
Kembali pertanyaan dari Ahmad Windarto (wilker Pelabuhan Pekalongan) terkait pelataran sehat dan pertanyaan dari Nugroho Susanto terkait kuliah yang dapat diajukan untuk JPL karena tugas belajar mandiri.

Terakhir Rangkuman dari Bapak adum dan Bapak Narasumber terkait kode etik dalam core value “Berakhlak”. Dilanjutkan kuis tentang kode etik dan contoh pelanggaran kode etik yang dipandu oleh moderator, dan dengan sigapnya dr.Cokro (wilker Pelabuhan jepara) menjawab kuis tersebut. Dilanjutkan agenda penutupan oleh Bapak Kepala Balai.
Kesimpulan pada kegiatan sharing session ini adalah bahwa kode Etik dan Kode perilaku di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan sangat penting sebagai rambu rambu ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan pelanggaran kode etik dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dokumentasi :

Gambar 1.(Bapak kepala Balai ketika memberi arahan saat sesi penutupan)
Gambar 2.(Bapak Adum saat memberi tanggapan tentang kode etik)
Gambar 3.(Narasumber Ponco Yuniarto, S.Kom, MKM saat tanya jawab)
Gambar 4.(Paparan narasumber tentang jenis pelanggaran kode etik)

You may also like...