HASIL PEMANTAUAN PENDAHULUAN HIGIENE SANITASI ASRAMA DONOHUDAN BOYOLALI JAWA TENGAH 2023

Latar Belakang

Sesuai amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang merupakan tugas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Kementerian Kesehatan merupakan salah satu Kementerian terkait dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pelayanan kesehatan jamaah haji Indonesia. Tanggung jawab pelayanan ini sejak sebelum berangkat ke Arab Saudi, di Perjalanan Pergi/Pulang, Selama di Arab Saudi dan 14 (empat belas) hari setelah kembali ke tanah air.
Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan pelayanan & perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai bagian dari kementerian yang terlibat dalam penyelenggaraan haji berupaya untuk melakukan tugasnya dengan mengadakan pembinaan dan pelayanan kesehatan pada jamaah haji, baik pada saat persiapan, operasional ibadah haji dan setelah penyelenggaraan ibadah haji.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 disebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan diselenggarakan di Indonesia dan Arab Saudi.Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dilakukan dengan inspeksi dan intervensi kesehatan lingkungan. Inspeksi kesehatan lingkungan yang dimaksud adalah dengan dilakukan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap kondisi sanitasi asrama pada saat sebelum digunakan, sehingga bisa diketahui kekurangan yang ada. Dari hasil pemantauan akan muncul rekomendasi terhadap kekurangan yang ada dengan harapan dapat dilakukan perbaikan sehingga saat operasional asrama haji layak untuk digunakan.
Upaya Penyehatan lingkungan dan sanitasi makanan di asrama haji diperlukan persiapan dalam peningkatan pelayanan kepada jamaah calon haji di asrama haji dengan melakukan pemantauan higiene sanitasi asrama haji. Pemantauan asrama haji akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap. Tahap pertama dengan kunjungan pertama 6 (enam) bulan sebelum operasional dan/atau pada saat penentuan katering, tahap kedua pada 1 (satu) minggu sebelum operasional dan tahap terakhir dilakukan inspeksi dan intervensi kesehatan lingkungan secara rutin selama jamaah haji diasrama saat embarkasi/debarkasi.

Pemantauan Pendahuluan Asrama Haji dilakukan untuk mengetahui kondisi sanitasi lingkungan asrama dengan obyek pemantauan meliputi : kesehatan lingkungan asrama haji, penyehatan sanitasi air, pengelolaan limbah, pengendalian vektor. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas perlu dilaksanakan Pemantauan lamjutan agar dapat diketahui kondisi sanitasi asrama haji sebagai bahan evaluasi dan peningkatan pelayanan kepada Jamaah haji.

Dasar Hukum
1. Undang – undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang – undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang – undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
4. Undang – undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
5. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
6. Permenkes RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga;
8. Permenkes RI No. 33 TAHUN 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
10. Permenkes RI No. 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji;
11. Permenkes RI No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus per Aqua, dan Pemandian Umum;
12. Permenkes RI No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya;
13. Kepmenkes RI No. 416/MENKES/SK/IX/90 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
14. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 829 tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan;
15. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri;
16. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 442/Menkes/SK/2009 tentang Pedoman Peyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;
17. Keputusan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
18. Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Diseasa 2019 (Covid-19)
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

Tujuan
Terwujudnya kondisi sanitasi asrama haji yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Asrama Haji di Indonesia

Hasil Pelaksanaan Kegiatan

Pemantauan Pendahuluan Sanitasi Asrama Haji dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Peserta pertemuan terdiri dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pusat Kesehatan Haji, Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta, Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengelola Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Unit Pengelola Aset Daerah, Asrama Donohudan Boyolali, Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang.
Ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki pada Asrama Haji Donohudan Boyolali dalam mempersiapkan kegiatan embarkasi dan debarkasi haji tahun 2023. Beberapa bagian yang perlu diperbaiki pada lantai, kamar mandi kamar jamaah, air bersih, saluran air limbah, dapur dan beberapa kondisi lingkungan lainnya. Selain itu ada beberapa upaya pembersihan dan pemeliharaan di beberapa titik Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Kesimpulan
Hasil Penilaian
Pemantauan Sanitasi Lingkungan
Pada Pemantauan Higiene dan Sanitasi Asrama Haji Donohudan Boyolali Tahun 2023

No Kegiatan Sanitasi
Asrama Haji Nilai Tiap Item Jumlah
Item Total Ya Nilai
1. Kesling Asrama Haji 0,9 107 96 86,4
2. Penyehatan Sanitasi Air 8,3 15 13 107,9
3. Pengelolaan Limbah 5 20 13 65
4. Pengendalian Vektor 14,3 7 4 57,2

Total = Jumlah Nilai Kesling Asrama Haji + Jumlah Nilai Penyehatan
Sanitasi Air + Jumlah Nilai Pengelolaan Limbah + Jumlah Nilai
Pengendalian Vektor

4

= 86,4 +107,9 + 65 + 57,2

4

= 79, 13 (Baik)

Hasil : 85 – 100 Baik Sekali
75 – 84 Baik
65 – 74 Cukup
< 65 Kurang Rekomendasi 1) Pemeriksaan sampel air bersih dilakukan secara rutin sesuai dengan Permenkes RI No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus per Aqua, dan Pemandian Umum. 2) Melakukan pengurasan penampungan air bersih sebelum operasional haji 3) Limbat outlet harus dilakukan pengurasan selama operasional 4) Perlu perlakuan teknis ( pemberian kaporit ) pada air bersih untuk meminimalisir adanya cemaran bakteri 5) Pemberian kaporit harus dalam pengawasan petugas / BBTKL 6) Dinas Kesehatan Boyolali perlu melakukan pendataan penjual makanan yg ada diluar pagar asrama haji dan memberkan penyuluhan bagi penjual makanan 7) KKP memberikan penyuluhan / pelatihan kepada penjamah makan jasa boga yg akan menyajikan makanan calon jamaah haji 8) Mengecat ulang dinding bangunan untuk menghindari pertumbuhn jamur 9) Protokol Kesehatan, sarana CTPS, Media KIE pada masa pandem 10) Pengendalian vektor berupa tikus, kecoa, nyamuk, dan lalat di asrama haji dijadwalkan secara rutin (sebelum masa operasional penyelenggaraan haji). 11) Penambahan wastafel pada di ruangan-ruangan, khususnya di tempat makan. 12) Tempat sampah dipasang sesuai kebutuhan dan dipisahkan sesuai kategori sampah yang dibuang, serta dalam keadaan tertutup. 13) Tirai plastik dijaga kebersihan dan tetap terpasang dengan baik. 14) Kebersihan di dapur selalu dijaga oleh semua pihak, khususnya penjamah makanan. 15) Pengawasan air dilaksanakan setiap hari. 16) Pengendalian vektor perlu memperhatikan juga lingkungan sekitar Asrama Donohudan. 17) Apar harus disiapkan sebelum pemberangkatan. 18) Sehubungan dengan jamaah haji tahun 2023 banyak lansia, harus diperhatikan fasiltas asrama haji seperti, operator lift, fasilitas untuk jalan kursi roda DOKUMENTASI

Penulis : Ridwan Rahmadi, SKM

You may also like...