KKP Semarang Gelar Public Hearing RUU Kesehatan
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Semarang menggelar public hearing dalam rangka menghimpun masukan-masukan terhadap isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kegiatan public hearing di KKP Semarang dilaksanakan tanggal 15 – 17 Maret 2023. Kegiatan ini merupakan amanat dari Kementerian Kesehatan RI untuk mengawal RUU Kesehatan yang masih berproses di DPR yang saat ini dalam tahap public hearing. RUU Kesehatan dibuat oleh DPR dengan metode omnibus law, yaitu menggabungkan beberapa Undang-Undang bidang kesehatan menjadi satu RUU, sehingga rencana ada 9 UU bidang kesehatan yang akan dicabut dan 4 UU yang akan diubah. RUU Kesehatan terdiri dari 20 BAB dan 478 pasal. Kantor Kesehatan Pelabuhan mendapatkan amanah untuk menyelenggarakan public hearing yang lebih memfokuskan pada BAB XII yaitu yang membahas tentang wabah penyakit menular, tetapi tetap membuka akses jika ada masukan-masukan selain BAB XII.
Kegiatan public hearing di KKP Semarang dilaksanakan dengan metode luring dan daring yang dipimpin langsung oleh Kepala KKP Semarang, dr Nur Purwoko Widodo, M.Epid. Kegiatan dimulai pada tanggal 15 Maret 2023 yang dilaksanakan secara daring, dengan mengundang stake holder dan unsur masyarakat dari Wilayah Kerja Pelabuhan Tegal, Pelabuhan Batang, Pelabuhan Pekalongan, Pelabuhan Jepara, Pelabuhan Juwana, Pelabuhan Rembang, dan Pelabuhan Karimunjawa. Dalam sesi ini, masukan dari peserta antara lain pada pasal 374 ayat 7 dimana sebaiknya untuk melakukan penundaan terhadap alat angkut, BKKN (Badan Karantina Kesehatan Nasional) berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini pihak Otoritas Pelabuhan, Bandara, maupun Pos Lintas Batas Darat. Kemudian juga diusulkan adanya integrasi sistem layanan antara BKKN dengan sistem layanan Otoritas Pelabuhan/Bandara/PLBDN. Selain itu juga diusulkan adanya peraturan turunan yang membahas secara rinci jenis sanksi hukum tindak pelanggaran maupun tindak pidana, khususnya yang berhubungan dengan kekarantinaan atau wabah penyakit menular.
Public hearing berikutnya dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2023 yang dilaksanakan secara luring bertempat di ruang aula KKP Semarang. Peserta public hearing sesi ini yaitu dari stake holder Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Masukan dari peserta pada sesi ini antara lain yaitu perlunya sarpras yang harus dimiliki oleh BKKN terutama dalam pemeriksaan ke zona karantina, menghilangkan istilah kapal sipil dan non sipil, serta pembahasan sanksi pelanggaran secara lebih detail baik yang bersifat administratif maupun sanksi pidana. Selain itu juga diusulkan sebaiknya dicantumkan jenis-jenis penyakit apa saja yang berpotensi menimbulkan Wabah. Masih pada tanggal yang sama, pada siang harinya dilaksanakan lanjutan public hearing secara daring yang mengundang peserta dari akademisi dan organisasi profesi di Jawa Tengah. Dalam sesi ini usulan yang masuk antara lain yaitu pembahasan lebih detail tentang pengawasan dan skrining terhadap orang, karena di RUU lebih banyak membahas tentang pengawasan alat angkut, pentingnya keterlibatan organisasi profesi untuk dimasukkan dalam unsur yang menangani wabah (pasal 366 ayat 2), dan perlunya tambahan pasal yang membahas penanganan pasca wabah. Selain itu juga diusulkan tentang pembahasan yang lebih detail tentang pembiayaan wabah baik yang dibiayai APBN maupun APBD, serta pentingnya pelibatan peran swasta (misalnya RS dan klinik swasta) terhadap pelaporan jika ditemukan adanya indikasi KLB/Wabah.
Selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2023 dilaksanakan public hearing dengan metode gabungan luring dan daring. Pertemuan secara luring bertempat di ruang aula KKP Semarang mengundang stake holder di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, sedangkan peserta yang diundang secara daring yaitu dari stake holder Bandara Adi Soemarmo Solo. Pada sesi ini hal-hal yang disusulkan yaitu perlindungan hukum pada saat terjadi wabah hendaknya tidak hanya pada nakes tetapi juga pada seluruh anggota satuan tugas penanganan wabah, perlunya kajian spesifik tentang penetapan wabah yang ada di suatu daerah yang mungkin berbeda kriteria dengan daerah lain, dan pembentukan BKKN perlu ditinjau kembali karena riskan terjadi benturan tusi dengan Kemenkes. Selain itu juga diusulkan adanya koordinasi dengan TNI dalam hal penanganan wabah, serta penjelasan secara lebih spesifik tentang pemeriksaan barang terkait kriteria barang yang diperiksa dan prosedur pemeriksaan.
Kegiatan public hearing di KKP Semarang dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan melalui Ditjen P2P untuk direkap secara harian. Selain melalui pertemuan luring dan daring, KKP Semarang juga menyebarkan link yang dapat diisi oleh stake holder maupun masyarakat yang ingin menyampaikan masukannya terkait RUU Kesehatan yang langsung terkoneksi ke Kemenkes. Dengan adanya kegiatan public hearing ini diharapkan dapat melibatkan masyarakat untuk ikut mengkritisi dan memberikan masukan terhadap isi di dalam RUU Kesehatan, sehingga nantinya setelah diundangkan dapat benar-benar memberikan dampak positif terhadap kesehatan seluruh masyarakat.
Public Hearing dengan stake holder Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Public hearing dengan stake holder Wilker KKP Semarang Pelabuhan laut
Public hearing dengan unsur akademisi dan organisasi profesi di Jawa Tengah
Public hearing dengan stake holder Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan Bandara Adi Soemarmo Solo
Oleh: Ariyanto, SKM, M.Kes.(Epid)