Kolaborasi Penguatan Teknis Kegiatan KKP Kelas II Semarang, Perkumpulan Entomolog Kesehatan Indonesia (PEKI) Jateng-DIY, dan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (DPD ASPPHAMI) Jawa Tengah dan DIY

Rabu, 18 Januari 2023 KKP Kelas II Semarang, PEKI Jateng-DIY, dan DPD ASPPHAMI Jawa tengah, saling berkolaborasi dalam rangka Implementasi tentang Permenkes no. 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan dalam penguatan teknis dengan lingkup kegiatan penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada kapal untuk SDM tenaga pengawas penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada kapal.
Dalam pertemuan disampaikan materi tentang Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang berada pada lingkup KKP berupa Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (KBLI 81290). Penggolongan usaha berdasarkan wilayah kerja terdiri atas: Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara, dengan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain

Persyaratan Khusus Usaha :
1. Data penanggung jawab berkualifikasi Tenaga Entomolog Kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan Lingkungan yang mempunyai sertifikat pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, serta memiliki surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan.

2. Daftar sarana usaha berupa ruangan, bahan, dan peralatan sesuai dengan standar.
3. Daftar SDM pelaksana berkualifikasi paling rendah SMP/sederajat yang memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan.

Struktur organisasi SDM :
1. Struktur Organisasi SDM usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit paling sedikit meliputi penanggung jawab dan tenaga pelaksana lapangan.
2. Penanggung jawab paling sedikit memiliki kualifikasi:
a. Tenaga Entomolog Kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan Lingkungan yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang entomologi kesehatan berdasarkan sertifikasi pelatihan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan; dan
b. Memiliki surat rekomendasi praktik dari organisasi profesi entomologi kesehatan.
3. Tenaga pelaksana lapangan paling sedikit memiliki kualifikasi:
a. Paling rendah pendidikan SMP/sederajat; dan
b. Memiliki sertifikasi pelatihan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang diselenggarakan pemerintah dan/atau organisasi profesi entomologi kesehatan

Pada kegiatan praktek di Pelabuhan tanjung Emas dilakukan fumigasi pada TB. Mandiri 2 Meliputi :
1. Persiapan
Kegiatan meliputi : identifikasi nama tenaga pengawas, metode fumigasi, jumlah gas yang dibawa, peralatan fumigasi, peralatan P3K
2. Pelaksanaan
Kegiatan meliputi : penempelan, pelepasan gas, exposure time, kapal bebas buang gas, serah terima dengan nahkoda/perwira, jumlah gas yang digunakan
3. Evaluasi
Jenis vector, hasil temuan, tempat ditemukan
4. Kesimpulan
Berisi ringkasan pelaksanaan kegiatan dengan hasil yang diperoleh
5. Pencatatan dan pelaporan

Penulis : M. Pujianto, SKM, M. Kes

You may also like...