Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Sosialisasi Permenkes No. 14 Tahun 2021 oleh Tim Kerja Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat.
Jum’at 30 Desember 2022, bertempat di aula Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang telah dilaksanakan sosialisasi tentang Permenkes no. 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Kerja Hukum, Organisasi, Dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Kegiatan dilakukan secara daring dan luring yang diikuti oleh pegawai KKP Semarang dan Wilayah Kerja di KKP Semarang. Acara dimulai dengan pembukaan, doa, sambutan dan arahan Kepala KKP Semarang, sambutan dari tim kerja dan paparan materi, diskusi dan penutup.
MATERI MUATAN PERMENKES NO 14 TAHUN 2021
1. Menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk (standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha)
2. Perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS)
3. Peraturan Menteri lain yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permenkes No. 14/2021
4. Mulai berlaku pada tanggal 1 april 2021, Dengan Masa Peralihan 3 Bulan
JENIS PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, SUBSEKTOR KESEHATAN
1. Pelayanan kesehatan
2. Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalankesehatan rumah tangga
3. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
4. Kesehatan lingkungan
Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan yang berada pada lingkup KKP yaitu :
1. Pengendalian Vektor : Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit (KBLI 81290)
2. Kesehatan Lingkungan
a. Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
b. Standar Label Pengawasan/ Pembinaan (Higiene Sanitasi Pangan)
c. Standar Sertifikat Laik Sehat (SLS)
DOKUMENTASI
Kalimat pembuka oleh Tim Kerja Hukum, Organisasi, Dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan
Paparan Materi oleh Tim Kerja Hukum, Organisasi, Dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan
Diskusi dan tanya jawab oleh Tim Kerja Hukum, Organisasi, Dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan