Implementasi Tahap II Penerapan Peduli Lindungi Pada Pelaku Perjalanan Di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang
Dalam rangka penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia telah dilaksanakan berbagai upaya kebijakan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang didasarkan pada berbagai pertimbangan baik kesehatan, ekonomi, politik, sosial, budaya. Seiring dengan hal tersebut telah dilaksanakan proses pengawasan pelaku perjalanan baik udara, laut, maupun darat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/847/2021 telah ditetapkan kebijakan khusus terkait pemenuhan dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan melakukan digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem Informasi satu data Covid-19 yang berisi tentang informasi status dan sertifikat vaksinasi, hasil tes Covid-19, informasi layanan publik tentang Covid-19, status layak/tidak layak terbang, dan lain-lain. Dalam penerapannya di Bandar Udara, aplikasi PeduliLindungi dibagi ke dalam 3 fase, diantaranya :
1. Phase I – Trial
Phase pelaksanaan program Digitalisasi (Single Application) PeduliLindungi di seluruh bandara dengan sistem validasi dokumen kesehatan menggunakan sistem Microsite oleh Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk menentukan status Laik / Tidak Laik Terbang.
2. Phase II – Implementation
Phase pelaksanaan proses validasi dokumen kesehatan pada aplikasi PeduliLindungi melalui sistem Microsite untuk menentukan status Laik / Tidak Laik Terbang yang dilaksanakan oleh petugas Airline Operator / Ground Handling.
3. Phase III – Advanced
Phase pelaksanaan proses input NIK calon penumpang pada saat reservasi tiket terhubung dengan hasil dokumen kesehatan yang akan ditampilkan dalam monitor CUCS, sehingga status Laik / Tidak Laik Terbang menjadi dasar system untuk penerbitan Boarding Pass bisa dilakukan atau tidak.
Tahap I (Trial) Penerapan PeduliLindungi di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang telah dilaksanakan sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021 dimana Petugas KKP melakukan validasi dokumen kesehatan calon penumpang menggunakan sistem microsite dengan menginput NIK atau menggunakan scanner, disamping itu juga melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual bagi penumpang yang terkendala sistem.
Tertanggal 29 September 2021, telah dilaksanakan penerapan PeduliLindungi Tahap ke II (Implementation) di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Pelaksanaan tahap ini diawali dengan proses validasi mandiri (Self Checking) oleh calon penumpang yang dibantu diarahkan petugas bandara. Untuk menunjang proses ini telah disediakan 6 buah PC di Exhibition Hall untuk digunakan penumpang mengecek status Laik / Tidak Laik Terbang di sistem microsite. Apabila hasil status “Laik Bepergian dengan Pesawat Terbang” maka calon penumpang dapat melanjutkan proses Check-In di Counter Check-In Airline untuk mendapatkan Boarding Pass setelah petugas Check-In mengecek kembali status penumpang pada sistem microsite. Sebelum sampai di Counter Check-In Airline calon penumpang akan diperiksa kelengkapan dokumennya oleh Aviation Security yang bertugas.
Apabila terdapat calon penumpang dengan status “Tidak Laik Bepergian dengan Pesawat Terbang” maka calon penumpang tersebut akan diarahkan ke Help Desk Kantor Kesehatan Pelabuhan. Petugas KKP akan melakukan validasi secara elektronik maupun manual dan akan menentukan apakah calon penumpang tersebut “Laik / Tidak Laik Bepergian dengan Pesawat Terbang”. Hasil keputusan validasi secara elekronik maupun manual yang “Laik Bepergian dengan Pesawat Terbang” dari Petugas KKP dijadikan dasar Petugas Check-In untuk menerbitkan Boarding Pass.
Implementasi PeduliLindungi Tahap II di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif, efisien, akuntabel dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Penulis : Muhammad Adib Mubarok, SKM