Syarat pelaku perjalanan transportasi udara orang dalam negeri Bandara Ahmad Yani Semarang Tahun 2021

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi, dan Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyatakan bahwa COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. Penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin meluas lintas wilayah serta diiringi dengan kenaikan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Dengan dibukanya kembali aktivitas sektor publik seperti pelabuhan dan bandar udara maka terjadi peningkatan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara dan laut. Hal ini berpotensi sebagai faktor risiko kesehatan dalam penularan dan peningkatan kasus COVID-19. Oleh karena itu diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang merupakan Instansi yang berwenang dalam melakukan pengawasan aspek kesehatan terhadap pelaku perjalanan di bandar udara dan pelabuhan di wilayah kerjanya. KKP Semarang Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaku perjalanan berdasarkan pada aturan-aturan nasional yang berbentuk Surat Edaran oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Beberapa aturan daerah yang dituju juga perlu diperhatikan oleh penumpang serta maskapai penerbangan.

Selama tahun 2021, terdapat perkembangan aturan dan perubahan Surat Edaran Satgas Covid-19 dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan kasus baik di daerah maupun secara nasional, serta menyesuaikan momen-momen tertentu seperti mudik hari raya, serta libur natal dan tahun baru.

Berikut aturan yang berlaku di Bandara Ahmad Yani Semarang beserta periode waktunya selama tahun 2021:

A.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 (19 Desember 2020 8 Januari 2021)

1. Perjalanan ke Pulau Bali

a. RT-PCR negative paling lama 7×24 jam

2. Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa

a. Rapid Test Antigen negative paling lama 3×24 jam

3. Selain ketentuan mengenai Jawad an Bali, rapid test antibody masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

5. Wajib mengisi e-HAC Indonesia;

B.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 (9 Januari 2021 25 Januari 2021)

1. Perjalanan ke Pulau Bali

a. RT-PCR negative paling lama 2×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 1×24 jam

2. Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa

a. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

3. Perjalanan ke daerah lainnya

a. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

5. Wajib mengisi e-HAC Indonesia;

C.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 (26 Januari 2021 8 Februari 2021)

1. Perjalanan ke Pulau Bali

a. RT-PCR negative paling lama 2×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 1×24 jam

2. Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa

a. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

3. Perjalanan ke daerah lainnya

c. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

d. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

5. Wajib mengisi e-HAC Indonesia;

D.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 (9 Februari 2021 31 Maret 2021)

1. Perjalanan ke Pulau Bali

a. RT-PCR negative paling lama 2×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 1×24 jam

2. Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa

a. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

3. Perjalanan ke daerah lainnya

e. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

f.Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

4. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

5. Wajib mengisi e-HAC Indonesia;

E.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 (1 April 2021 21 April 2021)

1. Perjalanan Dalam Negeri

a. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

c. GeNose C19 negative di Bandar Udara sebelum keberangkatan

2. Perjalanan khusus ke Pulau Bali

a. RT-PCR negative paling lama 2×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

c. GeNose C19 negative di Bandar Udara sebelum keberangkatan

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

4. Wajib mengisi e-HAC Indonesia;

F.Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (22 April 2021 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 24 Mei 2021)

1. Perjalanan Dalam Negeri

a. RT-PCR negative paling lama 1×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 1×24 jam

c. GeNose C19 negative di Bandar Udara sebelum keberangkatan

2. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia;

G.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (6 Mei 2021 17 Mei 2021)

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistic dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat

2. Perjalanan Dalam Negeri

a. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

b.Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

c. GeNose C19 negative di Bandar Udara sebelum keberangkatan

3. Perjalanan khusus ke Pulau Bali

a. RT-PCR negative paling lama 2×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

c. GeNose C19 negative di Bandar Udara sebelum keberangkatan

4. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

5. Wajib mengisi e-HAC Indonesia;

H.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpanjangan Masa Berlaku Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 (25 Mei 2021 31 Mei 2021)

1. Perjalanan Dalam Negeri selain ke – Pulau Bali, antardaerah di dalam Pulau Sumatera, dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa –

a. RT-PCR negative paling lama 3×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

c. GeNose C19 negative di Bandar Udara sebelum keberangkatan

2. Perjalanan khusus ke Pulau Bali

a. RT-PCR negative paling lama 2×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 2×24 jam

c. GeNose C19 negative di Bandar Udara sebelum keberangkatan

3. Perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera, dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa

a. RT-PCR negative paling lama 1×24 jam

b. Rapid Test Antigen negative paling lama 1×24 jam

c. GeNose C19 negative di Bandar Udara sebelum keberangkatan

4. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

5. Wajib mengisi e-HAC Indonesia;

Sedangkan pelaku perjalanan yang melalui Bandara Ahmad Yani Semarang berdasarkan periode tersebut adalah sebagai berikut :

A.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 (19 Desember 2020 8 Januari 2021)

Selama tanggal 1-8 Januari 2021 (8 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 9216 atau rata-rata 1152 penumpang setiap harinya, dan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 13735 atau rata-rata 1717 penumpang berangkat setiap hari.

B.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 (9 Januari 2021 25 Januari 2021)

Selama tanggal 9-25 Januari 2021 (17 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 16315 atau rata-rata 960 penumpang datang setiap harinya, sedangkan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 18918 atau rata-rata 1113 penumpang berangkat setiap hari.

C.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 (26 Januari 2021 8 Februari 2021)

Selama tanggal 26 Januari 8 Februari (14 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 11770 atau rata-rata 841 penumpang datang setiap harinya, sedangkan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 12838 atau rata-rata 917 penumpang berangkat setiap hari.

D.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 (9 Februari 2021 31 Maret 2021)

Selama tanggal 9 Februari 31 Maret 2021 (51 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 64522 atau rata-rata 1265 penumpang datang setiap harinya, sedangkan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 61333 atau rata-rata 1203 penumpang berangkat setiap hari.

E.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 (1 April 2021 21 April 2021)

Selama tanggal 1 21 April 2021 (21 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 37694 atau rata-rata 1795 penumpang datang setiap harinya, sedangkan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 32046 atau rata-rata 1526 penumpang berangkat setiap hari.

F.Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (22 April 2021 5 Mei 2021) Periode Pra Peniadaan Mudik

Selama tanggal 22 April 5 Mei 2021 (14 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 31333 atau rata-rata 2238 penumpang datang setiap harinya, sedangkan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 18442 atau rata-rata 1317 penumpang berangkat setiap hari.

G.SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (6 Mei 2021 17 Mei 2021)

Selama tanggal 6-17 Mei 2021 (12 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 1557 atau rata-rata 130 penumpang datang setiap harinya, sedangkan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 1319 atau rata-rata 110 penumpang berangkat setiap hari.

H.Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (22 April 2021 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 24 Mei 2021)

Selama tanggal 18-24 Mei 2021 (7 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 14299 atau rata-rata 2043 penumpang datang setiap harinya, sedangkan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 14837 atau rata-rata 2120 penumpang berangkat setiap hari.

I. SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpanjangan Masa Berlaku Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 (25 Mei 2021 31 Mei 2021)

Selama tanggal 25-30 Mei 2021 (6 hari) jumlah penumpang yang datang selama periode tersebut berjumlah 13012 atau rata-rata 2169 penumpang datang setiap harinya, sedangkan penumpang yang berangkat selama periode tersebut berjumlah 13733 atau rata-rata 2289 penumpang berangkat setiap hari.

 

Demikian informasi tentang syarat pelaku perjalanan udara dan pelaku perjalanan udara selama tahun 2021 di Bandara Ahmad Yani Semarang. Bagi pelaku perjalanan dan pihak terkait agar dapat selalu mengikuti perkembangan informasi tentang aturan yang berlaku.


Penulis : Muhammad Adib Mubarok, SKM

You may also like...