Free Pratique adalah dokumen kesehatan yang diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri. Dimana dokumen free pratique diberikan jika setelah pemeriksaan kapal oleh tim dari Balai Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan kapal bebas dari faktor risiko penyakit menular dan penyakit potensial wabah.
Langkah – langkah penerbitan free pratique :
- Agent pelayaran membuat surat permohonan penerbitan free pratique kepada Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang. Surat permohonan disampaikan paling lambat 1 x 24 jam.
- Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan menerima surat permohonan penerbitan free pratique dari agent pelayaran
- Dilakukan pemeriksaan kapal ( sebelum dilakukan pemeriksaan diatas kapal, kapal yg datang dari Luar Negeri wajib mengibarkan bendera Kuning, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang dan dinyatakan aman baru bendera kuning diturunkan )
- Penerbitan free pratique