SSCEC adalah dokumen kesehatan yang diberikan kepada alat angkut kapal yang setelah dilakukan pemeriksaan kapal oleh Tim dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang dan dinyatakan kapal bebas dari tanda – tanda kehidupan tikus. SSCEC berlaku selama 6 bulan. Jika dalam pemeriksaan terdapat tanda – tanda kehidupan tikus maka diterbitkan SSCC dan dilakukan tindakan pengedalian oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang.
Langkah – langkah penerbitan SSCEC/SSCC
- Agent pelayaran membuat surat permohonan penerbitan SSCEC kepada Kepala BKK Kelas I Semarang
- Kepala BKK Kelas I Semarang mendisposisikan permohonan tersebut kepada Petugas Karantina Untuk pemeriksaan kapal dan menerbitkan SSCEC)
- Petugas Karantina melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepala BKK Kelas I Semarang
- Kepala BKK Kelas I Semarang mendisposisikan hasil pemeriksaan tersebut
- Agent pelayaran melakukan penyelesaian pembayaran
- Petugas BKK Kelas I Semarang meregistrasi SSCEC / SSCC yang akan dikeluarkan kedalam buku registrasi penerbitan SSCEC /SSCC.
- Petugas BKK Kelas I Semarang menyerahkan Sertifikat kepada Agent Pelayaran