Setiap kapal yang akan berlayar kedalam maupun luar negeri diberikan surat ijin berlayar (SIB). SIB akan diberikan jika memenuhi persyaratan kesehatan seperti SSCEC yang masih berlaku, buku kesehatan yang valid.
Langkah – langkah penerbitan surat ijin berlayar kapal :
1. Agent pelayaran membuat permohonan penerbitan surat ijin berlayar kapal (PHC)
2. Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan kapal
- Dokumen kesehatan
- Pengisian buku kesehatan
- Membubuhkan stempel
- Membubuhkan tanda tangan
- Legalisasi crew list
- Hasil pengamatan langsung
3. Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan memasukkan dan mencatat data kedalam buku registrasi « in out clearance »
4. Bila dokumen kesehatan lengkap maka kapal melalui agent pelayaran diterbitkan izin berlayar kesehatan.
5. Agent pelayaran menyelesaikan pembayaran.
6. Penerbitan surat ijin berlayar kapal (PHC) beserta kelengkapan dokumen kepada agent pelayaran