Rapat Koordinasi dan Tinjauan Lapangan Kualitas Higiene Sanitasi Sarana dan Bangunan Asrama Haji Donohudan tahun 2025

Penulis : Windy Cintya Dewi, SKM, M.Kes

Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan pelayanan & perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai bagian dari kementerian yang terlibat dalam penyelenggaraan haji berupaya untuk melakukan tugasnya dengan mengadakan pembinaan dan pelayanan kesehatan pada jamaah haji, baik pada saat persiapan, operasional ibadah haji dan setelah penyelenggaraan ibadah haji.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 disebutkan bahwa penyelenggaraan kesehatan lingkungan diselenggarakan di Indonesia dan Arab Saudi. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dilakukan dengan inspeksi dan intervensi kesehatan lingkungan. Inspeksi kesehatan lingkungan yang dimaksud adalah dengan dilakukan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap kondisi sanitasi asrama pada saat sebelum digunakan, sehingga bisa diketahui kekurangan yang ada. Upaya Penyehatan lingkungan dan sanitasi makanan di asrama haji diperlukan persiapan dalam peningkatan pelayanan kepada jamaah calon haji di asrama haji dengan melakukan pemantauan higiene sanitasi asrama haji Pemantauan asrama haji akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap :

a. Tahap pertama, inspeksi kesehatan lingkungan dilaksanakan pada 6 bulan sebelum Jemaah haji masuk asrama haji dan/atau pada saat proses penentuan catering, dengan rekomendasi perbaikan kepada pihak pengelola/penanggungjawab;
b. Tahap kedua, inspeksi kesehatan lingkungan dan intervensi kesehatan lingkungan dilaksanakan pada 1 (satu) minggu sebelum jemaah haji masuk Asrama Haji, untuk memastikan kesiapan embarkasi Jemaah haji
c. Tahap ketiga, dilakukan melalui kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan dan intervensi kesehatan lingkungan secara rutin selama Jemaah haji berada di asrama haji saat embarkasi/debarkasi.

Koordinasi dan Tinjauan Lapangan Kualitas Higiene Sanitasi Sarana dan Bangunan Asrama Haji Donohudan ini melibatkan lintas sektor terkait yang terdiri dari Pusat Kesehatan Haji, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Direktorat Surveilan dan Karantina Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar Laboratorium Keehatan Masyarakat Yogyakarta, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Tengah Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah, Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan Unit Pengelola Aset Daerah Asrama Haji Donohudan.
Obyek yang menjadi sasaran pemantauan meliputi : kesehatan lingkungan asrama haji, penyehatan sanitasi air, pengelolaan limbah, pengendalian vektor. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas perlu dilaksanakan tinjauan lapangan kualitas hygiene sanitasi sarana dan bangunan Asrama Haji agar dapat diketahui kondisi sanitasi asrama haji sebagai bahan evaluasi dan peningkatan pelayanan kepada Jamaah haji.

Dari hasil pemantauan akan muncul rekomendasi terhadap kekurangan yang ada dengan harapan dapat dilakukan perbaikan sehingga saat operasional asrama haji layak untuk digunakan. Berdasarkan tinjuan lapangan dan pemeriksaan sampel air bersih yang telah dilakukan, ada beberapa rekomendasi perbaikan kepada Asrama Haji Donohudan untuk segera dilakukan perbaikan atau tindaklanjut agar saat pelaksanaan operasional haji, dapat memberikan pelayanan yang optimal. Rekomendasi tersebut diantaranya :

  1. Penyediaan ruang isolasi yang sesuai untuk peruntukannya dan minim kontak dengan jamaah sehat;
  2. Penambahan sarana penunjang di beberapa bangunan;
  3. Perlunya tindakan pengamanan dari potensi adanya gangguan vektor dan binatang pengganggu lainnya;
  4. Pengelolaan dalam penyediaan air bersih;
  5. Penambahan jalur evakuasi dan petunjuk keselamatan serta sarana penunjangnya.
  6. Pengawasan faktor risiko kesehatan lingkungan dari pihak internal dan eksternal menggunakan formulir/ instrumen.

You may also like...