Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang. memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
 - penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
 - pengujian konsekuensi;
 - penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
 - pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
 - penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
 - koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
 - pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
 



















