PERLINDUNGAN KESEHATAN HAJI DALAM BENTUK PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN PADA ASRAMA HAJI, PESAWAT DAN CATERING DI EMBARKASI SOLO 1444 H

Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji. Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas public. Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji menyatakan bahwa dalam rangka mendukung kesehatan jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam, perlu dilaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan jemaah haji melalui penyelenggaraan kesehatan haji. Penyelenggaraan Kesehatan Haji bertujuan untuk mengendalikan faktor risiko kesehatan haji, Penyelenggaraan Kesehatan Haji salah satunya dilaksanakan dalam bentuk Perlindungan Kesehatan haji.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, menjelaskan bahwa KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, Pengendalianlans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak risiko kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan obat, makanan, kosmetika, dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) serta pengamanan terhadap penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

KKP Kelas II Semarang yang tergabung dalam Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Embarkasi Solo 144 H menyelenggarakan Perlindungan Kesehatan Haji dengan pengendalian dampak risiko kesehatan lingkungan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali dengan cara Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Intervensi Kesehatan Lingkungan. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Intervensi Kesehatan Lingkungan telah dilaksanakan dengan metode berupa komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), perbaikan dan pembangunan sarana, Pengembangan teknologi tepat guna; dan rekayasa lingkungan.

KIE kepada Pengelola Asrama Haji Donohudan terkait hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Asrama Haji Donohudan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, pada pasal 32 disebutkan bahwa Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan pada Asrama Haji dan Katering dilakukan melalui 3 tahapan yaitu Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yaitu dilaksanakan pada 6 (enam) bulan sebelum Jemaah Haji masuk asrama haji dan/atau pada saat proses penentuan katering, pada 1 (satu) minggu sebelum jemaah haji masuk Asrama haji, secara rutin selama Jemaah haji berada di asrama haji saat embarkasi/debarkasi, yang dilaksanakan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Agama.

Untuk menentukan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan, dilakukan pengamatan fisik media lingkungan, pengukuran media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko kesehatan lingkungan.. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan pada Asrama Haji Donohudan, pesawat dak katering yang dilakukan oleh Tim Pemantauan pendahuluan, lanjutan dan Tim Penyelenggara Kesehatan Haji dilaksanakan sebagai berikut:

a. Asrama haji;
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan pada Asrama Haji Donohudan bertujuan agar kesehatan lingkungan di Asrama Haji Donohudan sesuai dengan standar baku mutu kesehatan lingkungan dengan penilaian pada :
1. Kondisi sarana dan bangunan
2. Penyehatan air dan sanitasi
3. Pengamanan limbah,
4. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
5. pengawasan jasa boga

Kegiatan IKL Asarama Haji Donohudan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap pertama; Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023, sebelum Jemaah Haji masuk asrama.

Pertemuan Pemantauan Pendahuluan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Asrama Haji Donohudan Boyolali

Tinjauan Lapangan Pemantauan Pendahuluan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Asrama Haji Donohudan Boyolali

2. Tahap kedua; inspeksi Kesehatan Lingkungan dan intervensi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan pada 10 Mei 2023 sebelum jemaah haji masuk Asrama haji, untuk memastikan kesiapan embarkasi jemaah haji.

Pemantauan Lanjutan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Asrama Haji Donohudan Boyolali

Tinjauan Lapangan Pemantauan Pendahuluan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Asrama Haji Donohudan Boyolali

3. Tahap ketiga; dilakukan melalui kegiatan inspeksi Kesehatan Lingkungan dan intervensi Kesehatan Lingkungan secara rutin selama embarkasi Jemaah haji berada di asrama haji saat embarkasi. Media lingkungan yang dilakukan inspeksi dan intervensi kesehatan lingkungan di Asrama Haji Donohudan meliputi:

a) Air


Pemeriksaan Air Bersih Parameter Fisik Dan Kimia Terbatas di Asrama Haji

Pengawasan Instalasi Pengolahan Air Bersih (Ipal) Di Asrama Haji Donohudan

b) Udara

Pemeriksaaan kualitas lingkungan, parameter Fisik suhu, pencahayaan, kelembaban, Kebisingan ruangan di Gedung Muzdalifah

Disinfeksi Gedung Jeddah tempat penerimaan jamaah haji

c) Pangan

Sosialasi Hygiene Sanitasi Bagi Penjamah Makanan Pada Jasaboga Penyedia Makanan Jamaah Haji Di Asrama Dan Pesawat, 16 Mei 2023

Pengambilan Sampel Uji Laboratorium makanan

Intervensi kesehatan lingkungan dengan promosi kesehatan lingkungan pada penjamah makanan (food handler)

Promosi Kesehatan dengan pemasangan himbauan terkait keamanan pangan

d) Tanah.

Pengawasan Pengendalian Factor Risiko Kontaminasi B3 Dan/Atau Limbah B3 Oleh PT. Wastec International

Pengawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Di Asrama Haji Donohudan

Pengambilan sampel air limbah dalam rangka uji laboratorium

e) Sarana Dan Bangunan

Inspeksi Kesehatan Lingkungan Asrama Haji

f) Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit Pra Embarkasi, 19 Mei 2023

Survei Jentik Nyamuk

Survei Lalat dalam rangka pengendalian Faktor Risiko Penyakit Diare

Inspeksi Kesehatan Lingkungan KKP Semarang dan KKP Yogyakarta

b. Pesawat
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Pada Pesawat dilakukan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan Dan Intervensi Kesehatan Lingkungan

Pemeriksaan media udara di Pesawat

Pemeriksaan vector dan Binatang Pembawa Penyakit di Pesawat

Pengawasan Disinseksi Pesawat

Pemeriksaan sampel air bersih di pesawat

c. Katering.di Pesawat/Asrama Haji
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Pada Katering dilaksanakan Berkoordinasi Dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Dan Kementerian Agama, dalam hal keamanan pangan hal-hal yang diperhatikan salah satunya adalah Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk jasaboga yang melayani jamaah haji golongan B dan yang melayani pesawat ada golongan C

Pemeriksaan Media Pangan dengan pengambilan bank sampel dan pemeriksaan organoleptik sampel katering pesawat

Pemeriksaan Air Bersih Parameter Fisik Dan Kimia Terbatas di
PT. Aeroprima Food Service

Pengawasan IPAL sebagai factor risiko pemcemaran media tanah pada PT. Aeroprima Food Service

Bentuk koordinasi yang dilakukan KKP Semarang adalah sebagai berikut :
1. Koordinasi Katering Jasaboga transit antara KKP dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

2. Koordinasi dan pengambilan sampel KKP Semarang dengan Balabkes PAK Provinsi Jawa Tengah

3. Koordinasi dan pengambilan sampel KKP Semarang dengan BBTKLPP Yogyakarta

4. Koordinasi dan IKL KKP dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Penulis : M. Pujianto, SKM., M. Kes

You may also like...