Medical Check Up menjadi Cara Sehat Menjaga dan Meningkatkan Kinerja Pegawai KKP Semarang

Pegawai merupakan aset penting bagi setiap institusi yang harus dijaga, tidak terkecuali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang. Untuk menjaga aset penting tersebut maka diperlukan upaya deteksi dini melalui kegiatan Medical Check Up/MCU Korporasi. MCU korporasi adalah pemeriksaan kesehatan bagi pegawai/karyawan atau calon pegawai di tempat kerja. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP 50/2012 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.(1)

Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja, melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja, meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja serta memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.(2)

Pelayanan kesehatan kerja salah satunya meliputi pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.(3) Hal ini menjadi kewajiban pengurus atau pimpinan dalam memberikan pelayanan.(4) Sementara itu, kesehatan kerja merupakan bagian dari keselamatan kerja. Hal ini dapat dilihat dari syarat-syarat keselamatan kerja salah satunya adalah untuk memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.(5)

Sehubungan dengan medical checkup korporasi atau pemeriksaan kesehatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan ada 3 macam pemeriksaan kesehatan, yaitu pemeriksaan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Pemeriksaan sebelum bekerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.(6) Pemeriksaan ini bertujuan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin.(3) Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.(7) Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.(8) Sementara itu pemeriksaan kesehatan khusus merupakan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.(9) Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu.(10)

MCU rutin tahunan adalah merupakan salah satu upaya pemeriksaan kesehatan berkala yang dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan pegawai sesudah berada dalam pekerjaan dan tugasnya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. (8) Kegiatan ini sangat penting karena hasil MCU bisa menjadi rujukan bagi kebijakan pimpinan untuk menentukan kemampuan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kondisi kesehatan yang dimilikinya. Melalui kegiatan MCU rutin ini, kesehatan pegawai menjadi lebih terjamin, karena selalu termonitor kondisi kesehatannya. Dengan begitu, fungsi organisasi tidak akan terganggu dan pelayanan bisa terus berjalan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mengantisipasi gangguan kesehatan, meningkatkan kesempatan untuk pengobatan dan penyembuhan, mengurangi risiko terjadinya komplikasi dengan memantau kondisi kesehatan yang ada secara cermat dan menentukan langkah penanganan selanjutnya, serta dapat meningkatkan kesadaran pegawai untuk menerapkan gaya hidup sehat untuk hidup yang lebih lama dan lebih sehat.

Atas dasar manfaat besar tersebut, maka substansi UKLW memasukkan kegiatan MCU ke dalam perencanaan anggaran setiap tahunnya sebagai upaya mitigasi resiko penyakit pada pegawai KKP Semarang. Kegiatan medical check up tahun 2022 dilakukan secara serentak pada seluruh Pegawai Negeri Sipil di KKP Semarang yaitu berjumlah 90 orang, pada tanggal 25 Oktober 2022 yang bertempat di Gedung Induk Jl. WR Supratman No 6, Kota Semarang oleh Laboratorium Klinik Imam Bonjol Laboratorium semarang sebagai pemenang lelangnya. Parameter pemeriksaan yang dilakukan antara lain:

1. Pemeriksaan fisik (meliputi riwayat kesehatan, riwayat kesehatan terdahulu, riwayat kesehatan keluarga, kebiasaan, keadaan fisik, keadaan/kesan umum, mata, telinga-hidung-tenggorokan, mulut, leher, thorax, abdomen, extremitas&tulang punggung, dan neurologis)
2. Hematologi (darah lengkap dan kimia darah fungsi hati, glukosa darah, lemak darah dan fungsi ginjal)
3. Serologi/Imunologi (titer HBsAg/Elisa)
4. Urin lengkap (makroskopis, mikroskopis, dan kristal/ sedimen urine
5. Rekam jantung atau Elektrokardiogram/EKG
6. Drug test/tes narkoba (amphetamine, methamphetamine, cannabinoid, morphine, cocain,dan benzodiazepine). (11)

Hasil medical check up dari 90 total pegawai KKP Semarang tahun 2022 didapatkan gambaran sebagaimana diagram 1 berikut ini: (11)

Diagram 1. Distribusi Frekuensi Risti Penyakit Berdasarkan Jenisnya
pada Pegawai KKP Semarang Tahun 2022

Dari diagram di atas tampak bahwa lebih dari separuh pegawai menunjukkan risiko hiperkolesterolemia dan hampir separuh jumlah pegawai dengan kelebihan berat badan dan obesitas. Di samping itu hiperlipidemia, hiperurisemia dan hipertensi juga menjadi faktor risiko penyakit bagi sebagian pegawai. Kelima faktor risiko penyakit tersebut dapat menjadi pemicu terjadinya komplikasi penyakit yang lebih serius apabila tidak dilakukan pengendalian. Dari hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa sebanyak 13 pegawai mengalami gangguan penglihatan baik, baik karena mata minus/miopia maupun mata plus/hiperopia.

Gambaran kelompok risti penyakit pegawai KKP berdasarkan jumlah faktor risiko yang dimiliki dapat dilihat dalam diagram 2 di bawah ini:(11

Diagram 2. Distribusi Frekuensi Besaran Risti Penyakit
Pada Pegawai KKP Semarang Tahun 2022

Dari diagram di atas tampak bahwa sebanyak 5 pegawai dalam kondisi kesehatan yang prima, sepertiga pegawai dengan satu faktor risiko penyakit, hampir sepertiga pegawai memiliki dua dan tiga faktor risiko penyakit bahkan ada beberapa pegawai dengan 4 dan 5 faktor risiko penyakit.

Hasil medical check up pegawai KKP Semarang tahun 2022 ini dapat disimpulkan bahwa terdapat gambaran risiko Penyakit Tidak Menular/PTM yang cukup tinggi dengan beberapa diantaranya mempunyai lebih dari satu resiko PTM serta satu orang dengan penyakit menular. Kondisi ini dapat mengganggu kinerja pegawai serta menghambat pencapaian tujuan organisasi apabila tidak dilakukan pengendalian dengan baik.

Untuk itu, diharapkan agar diikuti dengan program pengendalian dan monev antara lain:
1. Pegawai yang terdeteksi sakit atau memiliki masalah kesehatan lainnya agar melakukan pemeriksaan dan penanganan/terapi lanjutan agar kembali sehat dan terhindar dari komplikasi penyakit.
2. Mengaktifkan kembali kegiatan Posbindu PTM di Kantor Induk dan semua Wilayah Kerja KKP Semarang
3. Meningkatkan kesadaran pegawai dalam penerapan gaya hidup sehat dengan mengurangi kosumsi karbohidrat, lemak dan gorengan serta makanan yang mengandung purin
4. Meningkatkan frekuensi olah raga bersama dan pribadi minimal dua kali seminggu
5. Melakukan monitoring dan evaluasi dengan tetap melanjutkan kegiatan rutin tahunan yaitu MCU korporasi bagi pegawai KKP Semarang
6. KKP Semarang agar melakukan tes kebugaran dengan metode rockport rutin setiap bulan, yang diharapkan bisa diikuti oleh seluruh pegawai

Referensi:
1. Pasal 1 angka 2 PP 50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
2. Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1982 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja (“Permen 03/1982”)
3. Pasal 2 huruf e Permen 03/1982
4. Kerja Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
5. Pasal 3 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
6. Pasal 1 huruf a Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permen 02/1980”)
7. Pasal 1 huruf b Permen 02/1980
8. Pasal 3 ayat (1) Permen 02/1980
9. Pasal 1 huruf c Permen 02/1980
10. Pasal 5 ayat (1) Permen 02/1980
11. Laporan hasil MCU Pegawai KKP Semarang Tahun 2022

(Ditulis oleh Muniroh, SKM., M.Kes)

You may also like...