Penerbitan Sertifikat OMKABA

1. Agent/eksportir/pemohon mengajukan permohonan health certificate yang ditujukan kepada kepala BKK Kelas I Semarang dengan membawa kelengkapan dokumen :

  1. COA ( Certificate Of Analysis )
  2. Invoice
  3. PEB ( Pemberitahuan Eksport Barang )
  4. Ocean Bill of Loading
  5. Surat pernyataan penggunaan barang
  6. Surat kuasa dari ekportir kepada agent yang ditunjuk untuk mengurus perijinan eksport barang (dikuasakan pihak ke tiga) yang dibubuhi materai secukupnya.
  7. Nomor registrasi dari Badan POM jika produk tersebut telah dipasarkan di dalam negeri dan telah diolah

2. Petugas KKP mengambil sampel di lapangan melakukan pemeriksaan/dan melakukan pemeriksaan fisik barang, apabila :

  1. Hasilnya dokumen lengkap dan berlaku maka barang diberikan stiker Passed Health Security Check kemudian diterbitkan Health Certificate
  2. Hasilnya dokumen lengkap dan berlaku tetapi fisik barang tidak memenuhi syarat, barang diberikan Label Health Security Check dan diterbitkan Health Certificate
  3. Hasilnya dokumen tidak lengkap dan tidak berlaku dan fisik barang tidak memenuhi syarat maka tidak diterbitkan Health Certificate

3. Untuk perusahaan/eksportir yang baru pertama kali mengajukan Health Certificate maka dilakukan kunjungan pemeriksaan lapangan ke lokasi pabrik/gudang penyimpanan, guna melihat proses produksi, hygiene dan sanitasi gedung.

4. Untuk persyaratan barang – barang yang tidak diperdagangkan dan hanya digunakan untuk keperluan sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
  • Daftar jenis dan jumlah barang OMKABA yang dibawa
  • Surat pernyataan penggunaan yang isinya hanya digunakan untuk keperluan sendiri tidak untuk diperdagangkan
  • Untuk produk obat disertakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa pembawa menderita penyakit tertentu
  • Barang yang dibawa bukan barang terlarang